SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan bahwa setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang
tidak mematuhi aturan terkait kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan, akan
dikenai pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) sesuai ketentuan
Peraturan Bupati (Perbub) yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Johannes menanggapi aksi
demo dan pemalangan kantor yang dilakukan sejumlah pegawai Puskesmas Atuka,
baru-baru ini.
“Sesuai Perbub Mimika, kehadiran dan kinerja pegawai sangat
berpengaruh terhadap TPP. Saya tidak tahu dipotong berapa persen, tapi yang
jelas, kalau ada pemotongan pasti karena kinerja yang bersangkutan,” tegasnya,
Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, apabila terdapat pegawai yang mempersoalkan
pemotongan TPP, hal itu justru dapat menunjukkan kurangnya disiplin dan
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“Kalau pegawai masih menuntut hal-hal seperti itu tapi tidak
pernah menunjukkan kinerjanya, saya akan lakukan evaluasi. Prinsipnya, kalau
kerja baik maka tidak akan ada potongan TPP,” tegas Johannes Rettob yang akrab
disapa JR.
Sebagai informasi, kebijakan ini mengacu pada Peraturan
Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi
ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa ketidakhadiran dalam
apel dikenai pemotongan 1 persen TPP, sementara ketidakhadiran bekerja tanpa
keterangan dikenai pemotongan sebesar 3 persen.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen Pemkab
Mimika dalam menegakkan disiplin kerja ASN sekaligus mendorong peningkatan
kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi