SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak mematuhi aturan terkait kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan, akan dikenai pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Johannes menanggapi aksi demo dan pemalangan kantor yang dilakukan sejumlah pegawai Puskesmas Atuka, baru-baru ini.

“Sesuai Perbub Mimika, kehadiran dan kinerja pegawai sangat berpengaruh terhadap TPP. Saya tidak tahu dipotong berapa persen, tapi yang jelas, kalau ada pemotongan pasti karena kinerja yang bersangkutan,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, apabila terdapat pegawai yang mempersoalkan pemotongan TPP, hal itu justru dapat menunjukkan kurangnya disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

“Kalau pegawai masih menuntut hal-hal seperti itu tapi tidak pernah menunjukkan kinerjanya, saya akan lakukan evaluasi. Prinsipnya, kalau kerja baik maka tidak akan ada potongan TPP,” tegas Johannes Rettob yang akrab disapa JR.

Sebagai informasi, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa ketidakhadiran dalam apel dikenai pemotongan 1 persen TPP, sementara ketidakhadiran bekerja tanpa keterangan dikenai pemotongan sebesar 3 persen.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen Pemkab Mimika dalam menegakkan disiplin kerja ASN sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi