SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya memperketat pengawasan
terhadap distribusi pupuk bersubsidi dan non-subsidi, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Mimika melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
melakukan revisi Surat Keputusan (SK) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
(KP3).
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Mimika, Alice Irene Wanma, menjelaskan bahwa rapat revisi SK tersebut
melibatkan tim KP3, para pengecer, serta distributor pupuk, dan digelar di
ruang rapat Dinas Pertanian Mimika, Kamis (16/10/2025).
“Penggunaan pupuk dan pestisida seharusnya diawasi oleh tim
KP3. Namun karena tim ini tidak berjalan sesuai fungsinya dan belum masuk dalam
Renstra Mimika, maka SK perlu direvisi,” jelas Alice.
Menurutnya, keberadaan tim pengawasan sangat penting karena
pupuk yang masuk ke Timika belum tentu memiliki kualitas yang terjamin. Untuk
itu, Dinas Pertanian juga melakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang didatangkan
oleh pihak ketiga sebelum beredar di pasaran.
Setelah proses revisi SK selesai, tim KP3 akan kembali
menggelar rapat untuk membahas dan menyepakati Standar Operasional Prosedur
(SOP) sebagai acuan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Selanjutnya tim akan membahas SOP agar dapat dijalankan
bersama-sama secara efektif,” ujarnya.
Alice menambahkan, mekanisme pengawasan akan disesuaikan
dengan jenis pupuk, baik subsidi maupun non-subsidi.
“Untuk pupuk non-subsidi, pengadaannya dilakukan langsung
oleh dinas, sehingga sistem pengawasannya juga akan disesuaikan oleh tim,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi