SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dan non-subsidi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan melakukan revisi Surat Keputusan (SK) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Mimika, Alice Irene Wanma, menjelaskan bahwa rapat revisi SK tersebut melibatkan tim KP3, para pengecer, serta distributor pupuk, dan digelar di ruang rapat Dinas Pertanian Mimika, Kamis (16/10/2025).

“Penggunaan pupuk dan pestisida seharusnya diawasi oleh tim KP3. Namun karena tim ini tidak berjalan sesuai fungsinya dan belum masuk dalam Renstra Mimika, maka SK perlu direvisi,” jelas Alice.

Menurutnya, keberadaan tim pengawasan sangat penting karena pupuk yang masuk ke Timika belum tentu memiliki kualitas yang terjamin. Untuk itu, Dinas Pertanian juga melakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang didatangkan oleh pihak ketiga sebelum beredar di pasaran.

Setelah proses revisi SK selesai, tim KP3 akan kembali menggelar rapat untuk membahas dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Selanjutnya tim akan membahas SOP agar dapat dijalankan bersama-sama secara efektif,” ujarnya.

Alice menambahkan, mekanisme pengawasan akan disesuaikan dengan jenis pupuk, baik subsidi maupun non-subsidi.

“Untuk pupuk non-subsidi, pengadaannya dilakukan langsung oleh dinas, sehingga sistem pengawasannya juga akan disesuaikan oleh tim,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi