SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tahun 2026 kemungkinan akan mencakup pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi pegawai atau evaluasi terhadap jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengendalian belanja daerah di tengah penurunan pendapatan.

Kebijakan tersebut merupakan respons terhadap proyeksi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga sekitar Rp1,5 triliun, imbas dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat, termasuk pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) serta faktor eksternal lainnya.

“Karena tahun 2026 APBD kita turun, maka belanja pegawai bisa lebih dari 30 persen dari APBD. Solusinya, pertama kita kurangi TPP atau kita evaluasi jumlah PPPK,” ujar Johannes, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, rencana pemotongan TPP harus melalui koordinasi dengan berbagai pihak, sebab kebijakan itu tidak bisa ditetapkan sepihak oleh kepala daerah. Sementara evaluasi jumlah PPPK dilakukan karena mulai 2026, beban gaji PPPK akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Awalnya beban gaji PPPK dibayarkan oleh pemerintah pusat, tapi tahun depan gaji mereka akan dibebankan ke daerah. Ini tentu menjadi beban baru bagi anggaran Mimika,” jelasnya.

Bupati Johannes juga menyoroti berkurangnya kewenangan Pemkab Mimika dalam penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sebelumnya memiliki 32 jenis kewenangan penarikan retribusi dan pajak, kini hanya 13 kewenangan yang masih dapat dilakukan secara langsung oleh Pemkab Mimika.

“Kewenangan retribusi kita dikurangi, dari 32 jenis kini tersisa 13. Pajak-pajak lain sudah ditarik oleh pemerintah pusat, dan ini sudah menjadi kebijakan nasional,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi