SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan eks Pasar Lama Timika masih menemui beberapa kendala di lapangan. Selain persoalan drainase dan tumpukan sampah, keberadaan pasar ikan yang masih beroperasi di area tersebut menjadi hambatan terbesar.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Pither Edowai, mengatakan pembangunan RTH membutuhkan penataan menyeluruh agar kawasan tersebut layak dan nyaman.

“Memang masih ada kendala termasuk masukan dari berbagai pihak. Keberadaan pasar ikan ini membuat pemandangan kurang apik untuk pembangunan RTH,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, pasar ikan tersebut akan direlokasi karena pembukaannya tidak memiliki izin resmi. PUPR akan berkoordinasi lebih lanjut dengan OPD terkait untuk menentukan lokasi relokasi yang lebih layak bagi para pedagang.

“Kami masih dalam tahap pendahuluan. Semua masukan dari OPD terkait kita himpun dan nanti dibahas bersama. Yang jelas, pembangunan RTH ini mendapat banyak dukungan,” jelas Pither.

Sementara itu, Konsultan PT Arina Adicipta, Andi, mengatakan bahwa keberadaan pedagang ikan di lokasi proyek menjadi tantangan utama. Menurutnya, RTH tidak dapat dibangun berdampingan dengan pasar ikan karena mengganggu estetika dan perencanaan tata ruang.

“Agak sulit jika RTH berdampingan dengan pasar ikan. Kami berharap Pemkab bisa menyediakan lokasi baru agar para pedagang tidak dirugikan,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi