SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rencana pembangunan Ruang Terbuka
Hijau (RTH) di kawasan eks Pasar Lama Timika masih menemui beberapa kendala di
lapangan. Selain persoalan drainase dan tumpukan sampah, keberadaan pasar ikan
yang masih beroperasi di area tersebut menjadi hambatan terbesar.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Mimika, Pither Edowai, mengatakan pembangunan RTH membutuhkan
penataan menyeluruh agar kawasan tersebut layak dan nyaman.
“Memang masih ada kendala termasuk masukan dari berbagai
pihak. Keberadaan pasar ikan ini membuat pemandangan kurang apik untuk
pembangunan RTH,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan, pasar ikan tersebut akan direlokasi karena
pembukaannya tidak memiliki izin resmi. PUPR akan berkoordinasi lebih lanjut
dengan OPD terkait untuk menentukan lokasi relokasi yang lebih layak bagi para
pedagang.
“Kami masih dalam tahap pendahuluan. Semua masukan dari OPD
terkait kita himpun dan nanti dibahas bersama. Yang jelas, pembangunan RTH ini
mendapat banyak dukungan,” jelas Pither.
Sementara itu, Konsultan PT Arina Adicipta, Andi, mengatakan
bahwa keberadaan pedagang ikan di lokasi proyek menjadi tantangan utama.
Menurutnya, RTH tidak dapat dibangun berdampingan dengan pasar ikan karena
mengganggu estetika dan perencanaan tata ruang.
“Agak sulit jika RTH berdampingan dengan pasar ikan. Kami
berharap Pemkab bisa menyediakan lokasi baru agar para pedagang tidak
dirugikan,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

