SALAM PAPUA (TIMIKA) – Konflik berkepanjangan di Distrik
Kwamki Narama kembali memanas meski sebelumnya mendapatkan perhatian langsung
dari Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papare dan Pj Sekda Puncak Nenu
Tabuni pada 15 November 2025.
Merespons situasi tersebut, Polres Mimika menggelar rapat
koordinasi bersama Pemkab Mimika, DPRK, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri
di Aula Mako Polres Mimika, Mile 32, Selasa (18/11/2025).
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa
konflik ini bukan konflik antarsuku, melainkan masalah antar keluarga yang
telah berlangsung lama. Konflik tersebut telah menyebabkan lebih dari 40 korban
luka dan satu korban meninggal dunia. Pada 15 November, Polres juga mengamankan
tiga provokator serta seorang Kepala Perang (Woemum), salah satunya merupakan
Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sore ini kami lakukan koordinasi bersama Forkompinda untuk
mencari solusi,” ujar Hempy.
Dalam pertemuan tersebut, Polres meminta dukungan Pemkab
Mimika untuk membangun tiga pos pengamanan semi permanen dalam dua hari ke
depan. Pos akan dijaga personel gabungan guna memonitor pergerakan kelompok
yang bertikai serta mencegah eskalasi. Dukungan pengamanan juga diminta dari
Kodim 1710/Mimika dan Satpol PP.
Polres turut meminta dukungan Kejaksaan dan Pengadilan agar
penerapan pasal terhadap pelaku kekerasan dilakukan secara tegas, termasuk
proses hukum terhadap Woemum dan provokator. Kapolda Papua Tengah
merekomendasikan agar proses hukum dilakukan di luar Kota Timika.
Kasubid Penanganan Konflik Kesbangpol Mimika, Fiser Wiliam
Monim, menyatakan dukungan penuh atas penegakan hukum dan pembangunan pos
keamanan.
Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuaebu,
menegaskan wilayahnya tidak boleh menjadi arena konflik dari pihak luar dan
mendorong adanya Perda untuk mengatur hal tersebut. Ia menyebut mayoritas pihak
bertikai merupakan warga dari luar Mimika.
Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir, menilai konflik
ini ditunggangi kepentingan tertentu, termasuk menjelang pemilihan DPRK. Ia
menegaskan tindakan tegas harus diambil dan bantuan dana tidak boleh diberikan
kepada kelompok berkonflik.
“Pelaku konflik harus ditindak tegas dan tidak boleh ada
bantuan yang diberikan,” tegasnya.
Pernyataan tegas tersebut turut disetujui oleh perwakilan
Pengadilan Negeri, DPRK Mimika, dan Danlanal Timika.
Asisten II Pemkab Mimika, Frans Kambu, menyatakan kesiapan
membantu pembangunan pos keamanan di Kwamki Narama. Ia memastikan pembahasan
segera dilakukan bersama Kesbangpol agar realisasi bisa dipercepat.
“Terima kasih atas usulan Polres. Kami akan membahas ini
bersama Kesbangpol untuk mempercepat pembangunan pos,” ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

