SALAM PAPUA (NABIRE) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Papua Tengah menggelar rapat koordinasi dan pemutakhiran data bersama pimpinan
18 partai politik di wilayah Provinsi Papua Tengah. Kegiatan berlangsung di
Aula Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Jalan A. Gobai, Kelurahan Girimulyo,
Nabire, Senin (15/12/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Papua Tengah,
Sepo Nawipa, didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola,
serta dihadiri pimpinan partai politik dan perwakilan Bawaslu.
Sepo Nawipa menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk
melakukan pemutakhiran data kepartaian sekaligus koordinasi antara KPU dan
partai politik, termasuk keterwakilan perempuan dan keanggotaan partai.
Pemutakhiran dilakukan menyusul banyaknya perubahan struktur kepengurusan
partai di Papua Tengah akibat pelaksanaan musyawarah daerah (musda).
“Beberapa partai mengalami perubahan kepengurusan, lambang,
bendera, dan unsur lainnya. Perubahan ini perlu disampaikan agar dapat
dilakukan pemutakhiran data oleh KPU,” ujar Sepo Nawipa kepada wartawan.
Ia menegaskan, proses pemutakhiran data dilakukan melalui
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 4 Tahun 2022. Pemutakhiran data dilakukan dua kali dalam setahun, yakni
periode Januari–Juni dan Juli–Desember.
“Bagi partai yang mengalami perubahan di tahun ini, kami
harapkan dapat segera merapikan data, paling lambat tiga hari sebelum
pergantian tahun. Jika SK kepengurusan masih dalam proses, dapat dilanjutkan
pada periode pertama tahun 2026,” jelasnya.
Sepo menekankan bahwa verifikasi data ini bersifat
administratif, bukan sebagai syarat pencalonan dalam tahapan pemilu.
Pemutakhiran dilakukan semata-mata untuk penertiban, perapian dokumen
kepartaian, serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Kegiatan ini fokus pada verifikasi data partai politik. KPU
menjelaskan alur data yang ada di Sipol agar partai dapat memastikan apakah
masih perlu perubahan atau sudah sesuai dengan kondisi kepengurusan saat ini,”
katanya.
Dari hasil verifikasi sementara, terdapat beberapa partai
politik yang masih perlu memperbaiki atau menyerahkan data terbaru ke dalam
Sipol. Namun, tidak seluruh partai hadir dalam kegiatan tersebut.
“Bagi partai yang belum hadir, kami persilakan datang
langsung ke kantor KPU untuk mendapatkan penjelasan terkait data
masing-masing,” ujarnya.
Sepo juga menegaskan bahwa pemutakhiran data ini merupakan
amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh partai
politik.
“Kami bekerja sesuai jadwal dan ketentuan. Ini menyangkut
kepentingan partai politik itu sendiri, dan KPU hanya menjalankan mandat untuk
memfasilitasi proses tersebut,” tegasnya.
KPU Papua Tengah mengimbau seluruh partai politik agar
segera melengkapi dan memperbarui data tanpa menunda waktu, mengingat
pentingnya keakuratan data kepartaian dalam sistem.
“Jika data sudah masuk dan lengkap di Sipol, manfaatnya
sangat besar bagi partai politik itu sendiri,” pungkas Sepo Nawipa.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

