SALAM PAPUA (NABIRE) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi dan pemutakhiran data bersama pimpinan 18 partai politik di wilayah Provinsi Papua Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Jalan A. Gobai, Kelurahan Girimulyo, Nabire, Senin (15/12/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa, didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola, serta dihadiri pimpinan partai politik dan perwakilan Bawaslu.

Sepo Nawipa menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data kepartaian sekaligus koordinasi antara KPU dan partai politik, termasuk keterwakilan perempuan dan keanggotaan partai. Pemutakhiran dilakukan menyusul banyaknya perubahan struktur kepengurusan partai di Papua Tengah akibat pelaksanaan musyawarah daerah (musda).

“Beberapa partai mengalami perubahan kepengurusan, lambang, bendera, dan unsur lainnya. Perubahan ini perlu disampaikan agar dapat dilakukan pemutakhiran data oleh KPU,” ujar Sepo Nawipa kepada wartawan.

Ia menegaskan, proses pemutakhiran data dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Pemutakhiran data dilakukan dua kali dalam setahun, yakni periode Januari–Juni dan Juli–Desember.

“Bagi partai yang mengalami perubahan di tahun ini, kami harapkan dapat segera merapikan data, paling lambat tiga hari sebelum pergantian tahun. Jika SK kepengurusan masih dalam proses, dapat dilanjutkan pada periode pertama tahun 2026,” jelasnya.

Sepo menekankan bahwa verifikasi data ini bersifat administratif, bukan sebagai syarat pencalonan dalam tahapan pemilu. Pemutakhiran dilakukan semata-mata untuk penertiban, perapian dokumen kepartaian, serta keterbukaan informasi kepada publik.

“Kegiatan ini fokus pada verifikasi data partai politik. KPU menjelaskan alur data yang ada di Sipol agar partai dapat memastikan apakah masih perlu perubahan atau sudah sesuai dengan kondisi kepengurusan saat ini,” katanya.

Dari hasil verifikasi sementara, terdapat beberapa partai politik yang masih perlu memperbaiki atau menyerahkan data terbaru ke dalam Sipol. Namun, tidak seluruh partai hadir dalam kegiatan tersebut.

“Bagi partai yang belum hadir, kami persilakan datang langsung ke kantor KPU untuk mendapatkan penjelasan terkait data masing-masing,” ujarnya.

Sepo juga menegaskan bahwa pemutakhiran data ini merupakan amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh partai politik.

“Kami bekerja sesuai jadwal dan ketentuan. Ini menyangkut kepentingan partai politik itu sendiri, dan KPU hanya menjalankan mandat untuk memfasilitasi proses tersebut,” tegasnya.

KPU Papua Tengah mengimbau seluruh partai politik agar segera melengkapi dan memperbarui data tanpa menunda waktu, mengingat pentingnya keakuratan data kepartaian dalam sistem.

“Jika data sudah masuk dan lengkap di Sipol, manfaatnya sangat besar bagi partai politik itu sendiri,” pungkas Sepo Nawipa.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi