SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa status lahan Gedung Perpustakaan Daerah di kawasan Timika Indah serta Kantor Distrik Kuala Kencana (KK) di Jalan Poros SP 3 merupakan sah milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Seluruh proses ganti rugi atas kedua lahan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan putusan pengadilan.

“Dua lahan tersebut sudah kami bayarkan ganti ruginya dan secara hukum sah menjadi milik Pemkab Mimika,” ujar Johannes Rettob, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, untuk lahan Gedung Perpustakaan Daerah, Pemkab Mimika telah membayar ganti rugi kepada penggugat, Mozes Nawipa, pada tahun 2013. Meski demikian, yang bersangkutan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Timika.

“Namun dalam proses persidangan, gugatan tersebut ditolak dan Pemkab Mimika dinyatakan menang. Artinya, persoalan lahan perpustakaan sudah selesai,” jelasnya.

Sementara itu, untuk lahan Kantor Distrik Kuala Kencana, gugatan kepemilikan yang diajukan oleh Paulus Pinimet juga telah diproses melalui PN Timika. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak gugatan terhadap Pemkab Mimika.

“Sempat ada gugatan atas kepemilikan lahan Kantor Distrik Kuala Kencana, tetapi gugatannya ditolak oleh pengadilan,” ungkap Johannes.

Dari rangkaian putusan tersebut, Johannes menegaskan bahwa Pemkab Mimika berkomitmen untuk membayar ganti rugi sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan bersikap tegas dalam menjaga dan mengamankan aset-aset daerah.

“Kami membangun untuk kepentingan publik. Jika memang belum ada ganti rugi dan ada dasar hukumnya, pasti kami bayarkan. Namun apabila lahan tersebut sudah dibayarkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, Pemkab tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi secara sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Mimika akan memastikan seluruh pembangunan fasilitas publik dilakukan di atas lahan yang sah secara hukum dan merupakan aset resmi pemerintah daerah.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi