SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan bahwa status lahan Gedung Perpustakaan Daerah di kawasan Timika
Indah serta Kantor Distrik Kuala Kencana (KK) di Jalan Poros SP 3 merupakan sah
milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Seluruh proses ganti rugi atas kedua lahan
tersebut telah diselesaikan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Dua lahan tersebut sudah kami bayarkan ganti ruginya dan
secara hukum sah menjadi milik Pemkab Mimika,” ujar Johannes Rettob, Sabtu
(17/1/2026).
Ia menjelaskan, untuk lahan Gedung Perpustakaan Daerah,
Pemkab Mimika telah membayar ganti rugi kepada penggugat, Mozes Nawipa, pada
tahun 2013. Meski demikian, yang bersangkutan kembali mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri (PN) Timika.
“Namun dalam proses persidangan, gugatan tersebut ditolak
dan Pemkab Mimika dinyatakan menang. Artinya, persoalan lahan perpustakaan
sudah selesai,” jelasnya.
Sementara itu, untuk lahan Kantor Distrik Kuala Kencana,
gugatan kepemilikan yang diajukan oleh Paulus Pinimet juga telah diproses
melalui PN Timika. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak gugatan terhadap
Pemkab Mimika.
“Sempat ada gugatan atas kepemilikan lahan Kantor Distrik
Kuala Kencana, tetapi gugatannya ditolak oleh pengadilan,” ungkap Johannes.
Dari rangkaian putusan tersebut, Johannes menegaskan bahwa
Pemkab Mimika berkomitmen untuk membayar ganti rugi sesuai ketentuan hukum dan
putusan pengadilan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan bersikap tegas
dalam menjaga dan mengamankan aset-aset daerah.
“Kami membangun untuk kepentingan publik. Jika memang belum
ada ganti rugi dan ada dasar hukumnya, pasti kami bayarkan. Namun apabila lahan
tersebut sudah dibayarkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, Pemkab tidak akan
melakukan pembayaran ganti rugi secara sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Mimika akan memastikan seluruh
pembangunan fasilitas publik dilakukan di atas lahan yang sah secara hukum dan
merupakan aset resmi pemerintah daerah.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

