SALAM PAPUA (TIMIKA) – DP, pelaku penganiayaan berat yang menebas tangan seorang pria paruh baya di Jalan Serui Mekar, Distrik Mimika Baru, akhirnya diamankan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 20.35 WIT, tepatnya di depan Toko Parfum Raja Wangi. Korban berinisial NYT mengalami luka berat pada pergelangan tangan kanan hingga nyaris putus dan langsung dilarikan ke RSMM Caritas untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa DP kini ditahan di Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini berada di sel tahanan Polsek Mimika Baru untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Hempy, Senin (12/1/2026).

Dijelaskan, insiden bermula ketika pelaku DP sedang menunggu pesanan parfum yang diracik di depan etalase Toko Parfum Raja Wangi. Korban NYT yang diduga dalam pengaruh minuman keras tiba-tiba menyerang pelaku dari belakang menggunakan sebilah pisau. Serangan tersebut berhasil ditangkis pelaku dengan tangan kirinya.

Pelaku kemudian mundur menghindar ke arah mobilnya yang terparkir di depan toko. Namun korban terus mengejar dan berupaya menikam pelaku hingga tiga kali, meski tidak mengenai sasaran.

Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga pertigaan jalan masuk Serui Mekar. Dalam situasi tersebut, korban sempat tertabrak kendaraan lain, namun tetap berusaha mengejar pelaku. Merasa terdesak dan terancam, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya.

“Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai pergelangan tangan kanan korban hingga menyebabkan luka potong yang sangat dalam,” jelas Hempy.

Warga sekitar lokasi kejadian segera melerai dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Korban kemudian dievakuasi ke RSMM Caritas untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Iptu Hempy menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Proses hukum dilakukan berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSMM Caritas,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi