SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II B Timika, Hernowo, menyebutkan jumlah warga binaan (WB) saat ini
mencapai 359 orang, yang sebagian besar merupakan narapidana kasus
penyalahgunaan narkoba.
Menurut Hernowo, kondisi tersebut semakin memprihatinkan
karena terdapat sejumlah warga binaan yang berulang kali keluar-masuk lapas
akibat kasus narkoba yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba
tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan perilaku dan
pemulihan ketergantungan.
“Kasus warga binaan yang baru bebas lalu kembali ditangkap
karena narkoba sudah sering terjadi. Ini menyangkut perilaku, sehingga kami
sangat membutuhkan ruang khusus rehabilitasi bagi WB kasus narkoba. Jumlah
mereka paling banyak di sini,” ujar Hernowo, Senin (26/1/2026).
Ia berharap adanya pembangunan ruang rehabilitasi khusus di
Lapas Kelas II B Timika guna memberikan perawatan medis serta pemulihan fisik
dan mental bagi warga binaan pecandu narkoba, sehingga dapat menekan angka
residivisme.
Selain itu, Hernowo juga menyatakan komitmennya untuk
mendorong pembinaan kemandirian bagi seluruh warga binaan. Salah satunya
melalui pemanfaatan lahan kosong di dalam area lapas untuk kegiatan pertanian,
budidaya ikan, dan usaha produktif lainnya.
“Saya berencana memanfaatkan lahan kosong yang ada untuk
pengembangan ketahanan pangan. Ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap
program pemerintah pusat,” jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

