SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yayasan Pemberdayaan Masyarakat
Amungme dan Kamoro (YPMAK), pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia
(PTFI), pada tahun 2026 memperketat aturan pemberian beasiswa dengan
menitikberatkan pada kualitas penerima, transparansi, dan akuntabilitas.
Wakil Ketua Pengurus YPMAK Bidang Perencanaan Program, Feri
Magai Uamang, menyampaikan bahwa jumlah penerima beasiswa YPMAK saat ini
mencapai 4.320 peserta yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia hingga
luar negeri. Jumlah tersebut, menurutnya, telah melampaui target yang
ditetapkan.
Seiring dengan kondisi tersebut, YPMAK memastikan tidak akan
membuka penerimaan peserta baru pada tahun 2026. Namun, apabila terdapat
penerima beasiswa yang telah lulus atau dikeluarkan karena alasan tertentu,
maka akan dilakukan pergantian kepesertaan.
“Jumlah penerima beasiswa saat ini sudah sangat banyak,
sehingga kami tidak lagi membuka pendaftaran baru. Namun jika ada yang lulus
atau keluar karena masalah tertentu, maka kepesertaannya akan digantikan,” ujar
Feri kepada salampapua.com, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 proses pemberian dan
pergantian beasiswa akan dilakukan lebih ketat dengan kriteria khusus.
Mekanisme pergantian kepesertaan akan melalui Divisi Pendidikan untuk kemudian
disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan.
“Peraturan ini sebenarnya sudah kami perketat sejak tahun
2025, tetapi pada tahun 2026 akan kami perketat lagi,” jelasnya.
Menurut Feri, kebijakan ini tidak hanya didorong oleh jumlah
penerima yang telah melebihi target, tetapi juga karena adanya pengurangan
anggaran dana kemitraan dari PTFI sebesar 15 persen, sehingga efisiensi
anggaran perlu dilakukan.
“Dengan adanya pengurangan anggaran sebesar 15 persen, maka
berdasarkan hasil evaluasi bersama, efisiensi dilakukan di seluruh bidang,
bukan hanya pendidikan, tetapi juga kesehatan dan ekonomi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, evaluasi juga diterapkan secara ketat di
bidang pendidikan. Penerima beasiswa yang berstatus pending atau menempuh
pendidikan lebih dari lima tahun akan dihentikan kepesertaannya.
“Selain itu, penerima beasiswa yang melanggar pedoman,
kontrak, dan surat pernyataan akan kami hentikan kepesertaannya secara tegas,”
tegas Feri.
Feri menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan dana
kemitraan PT Freeport Indonesia benar-benar dimanfaatkan secara optimal dalam
mendukung mahasiswa berprestasi dari suku Amungme, Kamoro, serta lima suku
kekerabatan lainnya di Kabupaten Mimika.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik. Kami ingin
beasiswa ini tepat sasaran dan benar-benar melahirkan sumber daya manusia yang
berkualitas,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

