SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Cenderawasih Timika resmi ditetapkan sebagai penyelenggara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Mimika. Penetapan ini memungkinkan masyarakat kurang mampu memperoleh layanan hukum gratis, meliputi konsultasi hukum, pemberian informasi, serta bantuan penyusunan dokumen persidangan.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara YBH Cenderawasih Timika dan Pengadilan Agama Mimika yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Rabu (28/1/2026).

Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin. Ia berharap, melalui MoU ini, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

“Saya berharap dengan adanya MoU ini, pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat terlaksana secara optimal,” ujarnya.

Firman menjelaskan, berdasarkan MoU tersebut, YBH Cenderawasih Timika akan mendampingi sekitar 250 perkara selama masa kontrak satu tahun. Pelaksanaan layanan hukum akan disesuaikan dengan jam kerja Pengadilan Agama serta realisasi anggaran yang tersedia.

“Sesuai kontrak, YBH akan menangani 250 perkara. Kontrak berjalan satu tahun, namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan anggaran hingga realisasi 100 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua YBH Cenderawasih Timika, Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat kurang mampu.

“Melalui Posbakum ini, kami berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum yang optimal, profesional, dan berkeadilan, baik berupa konsultasi hukum, penyusunan dokumen, maupun layanan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ria.

Ia berharap, kerja sama tersebut dapat mendorong penyelenggaraan Posbakum di Pengadilan Agama Mimika secara profesional, efektif, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas bantuan hukum.

“Kami akan menjaga integritas, independensi, serta kualitas pelayanan hukum, dan terus berkoordinasi dengan aparatur pengadilan agar hak-hak masyarakat pencari keadilan dapat terpenuhi secara maksimal,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi