SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan hasil sidang isbat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, secara resmi mengeluarkan tausiyah melalui surat Nomor: B-009/MUI-MMK/II/2026 yang ditandatangani Ketua MUI Mimika, KH Muhammad Amin AR, S.Ag dan Sekretaris Umum, Abdul Syakir.

Ketua MUI Mimika, KH Muhammad Amin AR, S.Ag menyampaikan bahwa Ramadan merupakan bulan suci dan mulia yang harus disambut dengan penuh suka cita.

“Ramadan adalah momentum untuk meningkatkan iman dan takwa. Tujuan ibadah puasa adalah membentuk manusia yang bertakwa kepada Allah SWT,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menyinggung potensi perbedaan penetapan awal Ramadan di tengah masyarakat. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak boleh mengurangi kekhusyukan dan kualitas ibadah, melainkan menjadi penguat toleransi dan persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah).

MUI Mimika turut mengimbau para da’i dan mubaligh yang ditugaskan oleh Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Kabupaten Mimika agar dalam ceramah Ramadan, baik di masjid, musala, majelis taklim maupun media sosial, menyampaikan materi yang konstruktif, inspiratif, dan membangun optimisme demi kemajuan Kabupaten Mimika dalam ridha Allah SWT.

Dalam tausiyah tersebut juga dijelaskan bahwa Ramadan adalah bulan penuh pahala dan ampunan. Umat Islam diminta memaksimalkan ibadah seperti puasa, salat tarawih, qiyamul lail, membaca Al-Qur’an, berbagi takjil, bersedekah, serta menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat.

Selain itu, masyarakat diimbau menjaga sikap toleransi dan saling menghormati, baik antara sesama yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kemuliaan Bulan Ramadan.

MUI Mimika juga mengajak umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah dan zakat mal serta menyalurkannya kepada yang berhak melalui BAZNAS Kabupaten Mimika sesuai ketentuan delapan golongan penerima (asnaf).

Adapun pelaksanaan tadarus Al-Qur’an di masjid dan musala yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi