SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah melalui Kementerian Agama
menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari
2026, berdasarkan hasil sidang isbat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, secara resmi mengeluarkan
tausiyah melalui surat Nomor: B-009/MUI-MMK/II/2026 yang ditandatangani Ketua
MUI Mimika, KH Muhammad Amin AR, S.Ag dan Sekretaris Umum, Abdul Syakir.
Ketua MUI Mimika, KH Muhammad Amin AR, S.Ag menyampaikan
bahwa Ramadan merupakan bulan suci dan mulia yang harus disambut dengan penuh
suka cita.
“Ramadan adalah momentum untuk meningkatkan iman dan takwa.
Tujuan ibadah puasa adalah membentuk manusia yang bertakwa kepada Allah SWT,”
ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia juga menyinggung potensi perbedaan penetapan awal Ramadan
di tengah masyarakat. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak boleh mengurangi
kekhusyukan dan kualitas ibadah, melainkan menjadi penguat toleransi dan
persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah).
MUI Mimika turut mengimbau para da’i dan mubaligh yang
ditugaskan oleh Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Kabupaten Mimika
agar dalam ceramah Ramadan, baik di masjid, musala, majelis taklim maupun media
sosial, menyampaikan materi yang konstruktif, inspiratif, dan membangun
optimisme demi kemajuan Kabupaten Mimika dalam ridha Allah SWT.
Dalam tausiyah tersebut juga dijelaskan bahwa Ramadan adalah
bulan penuh pahala dan ampunan. Umat Islam diminta memaksimalkan ibadah seperti
puasa, salat tarawih, qiyamul lail, membaca Al-Qur’an, berbagi takjil,
bersedekah, serta menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat.
Selain itu, masyarakat diimbau menjaga sikap toleransi dan
saling menghormati, baik antara sesama yang berpuasa maupun yang tidak
berpuasa, demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kemuliaan Bulan Ramadan.
MUI Mimika juga mengajak umat Islam untuk segera menunaikan
zakat fitrah dan zakat mal serta menyalurkannya kepada yang berhak melalui
BAZNAS Kabupaten Mimika sesuai ketentuan delapan golongan penerima (asnaf).
Adapun pelaksanaan tadarus Al-Qur’an di masjid dan musala
yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

