SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan Inc. (FCX) sepakat memperpanjang hak operasional PT Freeport Indonesia hingga melampaui tahun 2041.

Dilansir dari berbagai media, penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mewakili Pemerintah Indonesia, Presiden dan CEO Freeport McMoRan Inc. Kathleen Quirk mewakili Freeport McMoRan Inc., serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mewakili PTFI.

Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Chairman Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson ini dilakukan di Gedung U.S. Chamber of Commerce Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 18 Februari 2026, waktu setempat.

Seperti dilansir dari bisnis.com, terdapat enam poin kesepakatan yang tertuang dalam MoU tersebut adalah:

Pertama, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diamandemen untuk memberikan perpanjangan hak operasi selama umur cadangan.

Kedua, PTFI akan meningkatkan dukungan bagi masyarakat Papua, termasuk dukungan pendanaan untuk pembangunan satu rumah sakit dan dua fasilitas pendidikan medis.

Ketiga, PTFI akan meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat studi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.

Keempat, PTFI akan terus memprioritaskan hilirisasi dalam negeri melalui penjualan domestik tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga akan berada pada posisi untuk memperluas pemasaran tembaga olahan Amerika Serikat sesuai mekanisme pasar apabil Amerika Serikat membutuhkan tambahan pasokan tembaga.

Kelima, Freeport McMoRan Inc. akan mengalihkan 12% kepemilikan sahamnya di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya pada tahun 2041, dengan ketentuan pihak penerima mengganti kepada Freeport McMoRan Inc. biaya proporsional (pro-rata) yang telah dikeluarkan berdasarkan nilai buku atas investasi yang memberikan manfaat untuk periode setelah 2041.

Adapun Freeport McMoRan Inc. akan mempertahankan kepemilikan saham di PTFI yang saat ini sebesar 48,76% hingga tahun 2041 dan menjadi sekitar 37% mulai tahun 2042.

Keenam, struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan perjanjian lain yang masih berlaku, akan tetap berjalan selama umur cadangan.

Presdir PTFI Tony Wenas dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang di tambang Grasberg setelah tahun 2041.

“Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041,” ujar Tony.

Tony mengatakan, salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah penambahan kepemilikan saham Pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 12% setelah 2041.

Menurut dia, dengan skema ini, keberlanjutan kontribusi PTFI kepada negara, khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga.

Dimana dengan asumsi harga komoditas saat ini, penerimaan negara diperkirakan dapat mencapai sekitar US$ 6 Miliar atau Rp 90 Triliun per tahun, termasuk sekitar Rp 14 Triliun untuk Pemerintah Daerah.

Selain itu, keberlanjutan sekitar 30 Ribu tenaga kerja tetap terjaga, serta program pengembangan masyarakat diproyeksikan mencapai Rp 2 Triliun per tahun.

“Keseluruhan ini adalah sesuai amanat UUD 1945, yakni sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tuturnya.

Penulis/Editor: Jimmy