SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Johannes Rettob
mengatakan bahwa keterlambatan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh
pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menjadi salah satu faktor
penghambat rolling pejabat di lingkup Pemkab Mimika.
“SK ini belum dilengkapi pegawai sehingga kami belum bisa
melantik pejabat yang telah kita ajukan ke BKN,” ujarnya saat memimpin Apel
Gabungan, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan SP3 Timika, Senin pagi (9/2/2026).
Ia menjelaskan, dari 4.700 lebih ASN, 3.185 ASN belum
melengkapi SKP 2024-2025-nya. SKP yang belum lengkap berpengaruh pada
permintaan Persetujuan Teknis (Pertek) yang ditolak oleh BKN.
“Karena SKP yang tidak lengkap permintaan Pertek kita ke BKN
di tolak, jadi saya minta segera lakukan pengisian SKP,” ujarnya.
Bupati John Rettob menegaskan bahwa pihaknya memberikan
waktu pembuatan SKP hingga empat hari ke depan. Apabila pegawai tidak
melengkapi SKP hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Saya tegaskan kepada semuanya, empat hari ke depan SKP
tersebut harus segera diselesaikan, kalau tidak segera diselesaikan maka jelas
akan kami sanksi,” tegasnya.
Dia menambahkan, SKP akan dinilai oleh Wakil Bupati Mimika,
setelah itu dirinya sendiri yang akan melakukan penandatanganan persetujuan
SKP.
“Jadi nanti SKP itu pak wakil yang nilai, baru saya
tandatangani,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy

