SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sempat diduga sebagai bagian dari
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), enam warga sipil di Distrik Tembagapura
yang sebelumnya diamankan aparat TNI dalam operasi keamanan pada 2 Maret 2026
lalu akhirnya dibebaskan.
Enam warga Orang Asli Papua (OAP) tersebut dilepaskan pada 3
Maret 2026 malam di Markas Komando Kodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32,
Distrik Kuala Kencana.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan DPRK Mimika, Anton
Niwilingame Alom menyampaikan apresiasinya atas langkah tersebut.
“Saya mengapresiasi kepada Kodim 1710/Mimika yang telah
melepaskan enam orang ini,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Anggota DPRK Mimika jalur pengangkatan itu menjelaskan,
keenam warga tersebut dilepaskan setelah melalui proses pemeriksaan dan
verifikasi identitas. Masing-masing memiliki KTP dan dinyatakan tidak terlibat
dalam aktivitas KKB.
Ia juga mengingatkan agar unsur pimpinan wilayah di
Tembagapura, mulai dari Kepala Distrik, Kapolsek hingga Danramil, lebih aktif
melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang masuk ke wilayah tersebut. Hal
ini dinilai penting untuk mengantisipasi masuknya oknum atau kelompok dari luar
yang berpotensi memprovokasi masyarakat asli.
“Karena kalau masyarakat kampung asli di Tembagapura itu
tahu mana area objek vital PTFI, sehingga mereka tidak berani masuk mendulang.
Tapi dengan datangnya orang luar, itu bisa mempengaruhi,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf Redi
Dwi Yuda Kurniawan, belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa
tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp namun hingga
berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Penulis: Acik
Edukasi: Sianturi

