SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menanggapi aksi unjuk rasa ASN terkait rolling jabatan dengan menegaskan adanya
oknum yang diduga berupaya memecah belah dirinya dengan Wakil Bupati.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan di
Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan SP 3, Senin (30/3/2026).
“Unjuk rasa yang dilakukan oknum-oknum itu seakan-akan ingin
memecah belah saya dengan pak Wakil. Mereka menggiring opini bahwa rolling
dilakukan tanpa sepengetahuan Wakil, padahal itu hasil kesepakatan kami
berdua,” tegasnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi
sejumlah nama yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut, dan akan
dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kami sudah kantongi nama-namanya dan akan kami
tindaklanjuti,” ujarnya.
Johannes menjelaskan, seluruh proses rolling jabatan telah
dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam mekanisme tersebut, kepala daerah hanya mengusulkan nama, sementara
keputusan akhir berada di BKN.
“BKN akan memberikan tiga kemungkinan, yaitu
direkomendasikan, tidak direkomendasikan, atau tidak dapat diproses. Semua
hasil itu kami bahas bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat usulan yang belum memenuhi
syarat, maka akan diperbaiki dan diajukan kembali sesuai ketentuan yang
berlaku.
Lebih lanjut, Johannes menegaskan bahwa Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak memiliki kewenangan dalam
menentukan jabatan, sehingga tudingan adanya manipulasi data dinilai tidak
berdasar.
“Semua usulan dan perbaikan masuk ke saya dan harus mendapat
persetujuan saya. Akun BKN hanya dipegang kepala daerah, tidak bisa digunakan
oleh pihak lain,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses mutasi jabatan dilakukan
secara transparan dan sesuai aturan, serta menepis isu adanya intervensi pihak
tertentu.
Di akhir pernyataannya, Johannes mengimbau seluruh ASN untuk
tetap menjaga profesionalisme dan tidak terpengaruh oleh isu yang dapat memecah
belah internal pemerintahan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

