SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi aksi unjuk rasa ASN terkait rolling jabatan dengan menegaskan adanya oknum yang diduga berupaya memecah belah dirinya dengan Wakil Bupati.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan SP 3, Senin (30/3/2026).

“Unjuk rasa yang dilakukan oknum-oknum itu seakan-akan ingin memecah belah saya dengan pak Wakil. Mereka menggiring opini bahwa rolling dilakukan tanpa sepengetahuan Wakil, padahal itu hasil kesepakatan kami berdua,” tegasnya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Kami sudah kantongi nama-namanya dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Johannes menjelaskan, seluruh proses rolling jabatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam mekanisme tersebut, kepala daerah hanya mengusulkan nama, sementara keputusan akhir berada di BKN.

“BKN akan memberikan tiga kemungkinan, yaitu direkomendasikan, tidak direkomendasikan, atau tidak dapat diproses. Semua hasil itu kami bahas bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terdapat usulan yang belum memenuhi syarat, maka akan diperbaiki dan diajukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Johannes menegaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jabatan, sehingga tudingan adanya manipulasi data dinilai tidak berdasar.

“Semua usulan dan perbaikan masuk ke saya dan harus mendapat persetujuan saya. Akun BKN hanya dipegang kepala daerah, tidak bisa digunakan oleh pihak lain,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa seluruh proses mutasi jabatan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, serta menepis isu adanya intervensi pihak tertentu.

Di akhir pernyataannya, Johannes mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak terpengaruh oleh isu yang dapat memecah belah internal pemerintahan.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi