SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sungguh malang nasib seorang
gadis berinisal MN yang masih duduk di bangku kelas I di salah satu SMP Negeri
di Timika, Kabupaten Mimika.
Pasalnya, gadis malang ini dicabuli sejak tahun 2020 saat berusia
10 tahun oleh kakak angkatnya berinsial BN sebanyak 6 kali yang dilakukan di
kediaman orang tua pelaku di Kampung Karang Senang, SP3 Timika.
Kemudian, di tahun 2021 saat berusia 11 tahun, MN kembali
mengalami pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu SMA Negeri
berinisal CT sebanyak satu kali di kediaman korban di Kampung Karang Senang,
SP3.
Ibarat telah jatuh dan tertimpa tangga, di tahun 2021,
korban juga dicabuli ayah angkatnya dan menjadi budak pemuas birahi sang ayah
angkat berinsial EN itu hingga tanggal 1 November 2023. Korban berulangkali
dicabuli sang ayah angkat di perumahan salah satu SMA Negeri tempat ayah
angkatnya itu bekerja sebagai Satpam.
Tidak kuat menanggung beban batin lantaran telah diperbudak seks
tiga pria bejat tersebut, korban pun menceritakan peristiwa pahit yang dia alami
kepada salah seorang guru di sekolahnya dan sang guru mengadu ke Dinas
Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika.
"Kejadian ini dilaporkan tanggal 2 November ke Subnit
PPA Unit 1 Tindak Pidana Umum Polres Mimika oleh pihak DP3AP2KB setelah
mendapat informasi dari guru korban," ungkap KBO Reserse Kriminal
(Reskrim) Polres Mimika, Ipda Adnan, SE saat dikonfirmasi salampapua.com via
pesan WhatsApp, Minggu (5/11/2023).
Ipda Adnan menjelaskan bahwa tiga pelaku telah ditangkap
sekira jam 11.00 WIT tanggal 2 November dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres
Mimika di Mile 32.
"Tiga pelaku langsung ditangkap hari itu juga. Jam
10.00 WIT terima laporan dan jam 11.00 WIT kita langsung amankan tiga
pelaku," ujarnya.
Dijelaskan, perbuatan tiga pelaku merupakan tindak pidana
perlindungan anak yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76e
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
"BN itu kakak angkat korban dan yang pertama mencabuli
korban tahun 2020 saat usia korban masih 10 tahun. Kemudian di 2021, korban
dicabuli oleh CT yang merupakan guru di
salah satu SMAN di SP5. Parahnya ayah angkatnya yang inisial ET itu
cabuli korban juga sampai akhirnya korban melapor ke gurunya karena sudah tidak
tahan lagi dengan perbuatan ayah angkatnya itu. Ayah angkat korban itu security
di sekolah tempat pelaku CT mengajar," jelasnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy