SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sungguh malang nasib seorang gadis berinisal MN yang masih duduk di bangku kelas I di salah satu SMP Negeri di Timika, Kabupaten Mimika.

Pasalnya, gadis malang ini dicabuli sejak tahun 2020 saat berusia 10 tahun oleh kakak angkatnya berinsial BN sebanyak 6 kali yang dilakukan di kediaman orang tua pelaku di Kampung Karang Senang, SP3 Timika.

Kemudian, di tahun 2021 saat berusia 11 tahun, MN kembali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu SMA Negeri berinisal CT sebanyak satu kali di kediaman korban di Kampung Karang Senang, SP3.

Ibarat telah jatuh dan tertimpa tangga, di tahun 2021, korban juga dicabuli ayah angkatnya dan menjadi budak pemuas birahi sang ayah angkat berinsial EN itu hingga tanggal 1 November 2023. Korban berulangkali dicabuli sang ayah angkat di perumahan salah satu SMA Negeri tempat ayah angkatnya itu bekerja sebagai Satpam.

Tidak kuat menanggung beban batin lantaran telah diperbudak seks tiga pria bejat tersebut, korban pun menceritakan peristiwa pahit yang dia alami kepada salah seorang guru di sekolahnya dan sang guru mengadu ke Dinas Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika.

"Kejadian ini dilaporkan tanggal 2 November ke Subnit PPA Unit 1 Tindak Pidana Umum Polres Mimika oleh pihak DP3AP2KB setelah mendapat informasi dari guru korban," ungkap KBO Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, Ipda Adnan, SE saat dikonfirmasi salampapua.com via pesan WhatsApp, Minggu (5/11/2023).

Ipda Adnan menjelaskan bahwa tiga pelaku telah ditangkap sekira jam 11.00 WIT tanggal 2 November dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32.

"Tiga pelaku langsung ditangkap hari itu juga. Jam 10.00 WIT terima laporan dan jam 11.00 WIT kita langsung amankan tiga pelaku," ujarnya.

Dijelaskan, perbuatan tiga pelaku merupakan tindak pidana perlindungan anak yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"BN itu kakak angkat korban dan yang pertama mencabuli korban tahun 2020 saat usia korban masih 10 tahun. Kemudian di 2021, korban dicabuli oleh CT yang merupakan guru di  salah satu SMAN di SP5. Parahnya ayah angkatnya yang inisial ET itu cabuli korban juga sampai akhirnya korban melapor ke gurunya karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah angkatnya itu. Ayah angkat korban itu security di sekolah tempat pelaku CT mengajar," jelasnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy