SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa lahan SMA Negeri 1 Timika merupakan aset sah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Ia menyatakan, apabila kembali terjadi aksi pemalangan oleh pihak yang mengklaim hak ulayat, pemerintah daerah tidak akan ragu menempuh jalur hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob usai mengikuti rapat koordinasi bersama Sekda Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Pertanahan, Bagian Aset Daerah, serta kuasa hukum Pemkab Mimika, yang berlangsung di Pendopo Rumah Negara, Jalan SP3, Rabu (14/1/2026).

“Lahan SMA Negeri 1 itu sudah dibayarkan pada tahun 2013. Perkara ini sempat digugat kembali, namun Pengadilan Negeri Timika telah menyatakan penggugat kalah dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa digugat lagi,” tegas Rettob.

Ia mengungkapkan, terdapat tujuh titik lahan milik Pemkab Mimika yang kerap menjadi objek sengketa dan aksi pemalangan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Ketujuh titik tersebut meliputi SMA Negeri 1 Timika, kantor Bupati lama, SD Negeri Inpres Inauga, SMP Negeri 7, Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) SP2, Perpustakaan Daerah, serta lahan di kawasan Pelabuhan Pomako.

“Lima titik lahan sudah terselesaikan dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dua lainnya, yakni lahan Damkar SP2 tidak dilanjutkan karena penggugat tidak pernah hadir di persidangan, sementara lahan di Pomako memang dimenangkan pihak penggugat,” jelasnya.

Menurut Johannes, rapat tersebut digelar untuk membedah seluruh dokumen hukum agar Pemkab Mimika memperoleh kepastian hukum yang jelas dan menyeluruh.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan melayani tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum. Apabila aksi pemalangan terus dilakukan dan mengganggu ketertiban umum serta proses pendidikan, Pemkab siap mengambil langkah hukum tegas.

“Semua ini sudah sangat jelas. Jika masih ada gugatan atau pemalangan yang dilakukan oleh oknum mana pun, maka akan kami gugat secara hukum. Tindakan pemalangan sangat mengganggu kamtibmas dan proses belajar-mengajar anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Mimika, Marvey Dangeubun, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, mayoritas gugatan atas tujuh titik lahan tersebut ditolak, bukan tidak diterima.

“Jika gugatan ditolak, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru. Ini berbeda dengan perkara yang tidak diterima,” jelas Marvey.

Ia mencontohkan kasus lahan kantor Bupati lama yang sempat dimenangkan penggugat di tingkat pertama, namun putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, memastikan bahwa dari tujuh titik lahan yang disengketakan, hanya satu lokasi yang telah masuk tahap eksekusi pembayaran, yakni lahan PPI.

“Permohonan eksekusi telah diajukan oleh ahli waris, namun saat ini masih dalam tahapan konstatering, yaitu pencocokan lokasi dan luasan objek sengketa di lapangan,” ujarnya.

Menurut Putu, proses tersebut perlu memastikan kesesuaian antara objek sengketa, luas lahan, serta status kawasan, mengingat sebagian lokasi diduga masuk kawasan hutan lindung.

“Setelah semuanya jelas dan sesuai, barulah proses eksekusi dan pembayaran dapat dilakukan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi