SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan bahwa lahan SMA Negeri 1 Timika merupakan aset sah Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mimika. Ia menyatakan, apabila kembali terjadi aksi
pemalangan oleh pihak yang mengklaim hak ulayat, pemerintah daerah tidak akan
ragu menempuh jalur hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob usai
mengikuti rapat koordinasi bersama Sekda Mimika, Pengadilan Negeri Timika,
Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Pertanahan, Bagian Aset Daerah,
serta kuasa hukum Pemkab Mimika, yang berlangsung di Pendopo Rumah Negara,
Jalan SP3, Rabu (14/1/2026).
“Lahan SMA Negeri 1 itu sudah dibayarkan pada tahun 2013.
Perkara ini sempat digugat kembali, namun Pengadilan Negeri Timika telah
menyatakan penggugat kalah dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Putusan
tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa digugat lagi,” tegas
Rettob.
Ia mengungkapkan, terdapat tujuh titik lahan milik Pemkab
Mimika yang kerap menjadi objek sengketa dan aksi pemalangan oleh oknum-oknum
tidak bertanggung jawab. Ketujuh titik tersebut meliputi SMA Negeri 1 Timika,
kantor Bupati lama, SD Negeri Inpres Inauga, SMP Negeri 7, Kantor Pemadam
Kebakaran (Damkar) SP2, Perpustakaan Daerah, serta lahan di kawasan Pelabuhan
Pomako.
“Lima titik lahan sudah terselesaikan dan memiliki putusan
berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dua lainnya, yakni lahan Damkar SP2 tidak
dilanjutkan karena penggugat tidak pernah hadir di persidangan, sementara lahan
di Pomako memang dimenangkan pihak penggugat,” jelasnya.
Menurut Johannes, rapat tersebut digelar untuk membedah
seluruh dokumen hukum agar Pemkab Mimika memperoleh kepastian hukum yang jelas
dan menyeluruh.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan melayani
tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum. Apabila aksi pemalangan terus
dilakukan dan mengganggu ketertiban umum serta proses pendidikan, Pemkab siap
mengambil langkah hukum tegas.
“Semua ini sudah sangat jelas. Jika masih ada gugatan atau
pemalangan yang dilakukan oleh oknum mana pun, maka akan kami gugat secara
hukum. Tindakan pemalangan sangat mengganggu kamtibmas dan proses
belajar-mengajar anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Mimika, Marvey Dangeubun,
menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, mayoritas gugatan atas tujuh
titik lahan tersebut ditolak, bukan tidak diterima.
“Jika gugatan ditolak, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk
mengajukan gugatan baru. Ini berbeda dengan perkara yang tidak diterima,” jelas
Marvey.
Ia mencontohkan kasus lahan kantor Bupati lama yang sempat
dimenangkan penggugat di tingkat pertama, namun putusan tersebut dibatalkan di
tingkat banding dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra,
memastikan bahwa dari tujuh titik lahan yang disengketakan, hanya satu lokasi
yang telah masuk tahap eksekusi pembayaran, yakni lahan PPI.
“Permohonan eksekusi telah diajukan oleh ahli waris, namun
saat ini masih dalam tahapan konstatering, yaitu pencocokan lokasi dan luasan
objek sengketa di lapangan,” ujarnya.
Menurut Putu, proses tersebut perlu memastikan kesesuaian
antara objek sengketa, luas lahan, serta status kawasan, mengingat sebagian
lokasi diduga masuk kawasan hutan lindung.
“Setelah semuanya jelas dan sesuai, barulah proses eksekusi
dan pembayaran dapat dilakukan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

