SALAM PAPUA (TIMIKA)- Mama-mama pedagang asli Papua (OAP) di
Timika kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRD Kabupaten Mimika
untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pangan
Lokal.
Desakan ini disampaikan oleh Naomi Magay, salah satu mama
OAP yang sehari-hari menjual pinang di kawasan SP2 Timika. Ia menilai perda
tersebut sangat penting untuk melindungi ruang usaha mama-mama Papua, yang
selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan pangan lokal.
“Pangan lokal seperti pinang, sagu, keladi, petatas, dan
juga produk tradisional seperti noken, seharusnya menjadi hak usaha mama-mama
Papua. Itu satu-satunya sumber penghasilan kami untuk kebutuhan rumah tangga
dan biaya sekolah anak-anak,” ungkap Naomi.
Ia menyatakan, saat ini banyak pedagang non-OAP yang ikut
menjual komoditas lokal di pasar-pasar tradisional, bahkan berdampingan dengan
barang dagangan lainnya seperti pakaian, sembako, dan perabot rumah tangga.
Situasi ini membuat mama-mama OAP merasa terpinggirkan dalam ruang ekonomi
lokal.
“Sudah berkali-kali kami suarakan, bahkan turun demo ke
DPRK. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kami merasa tidak
dilindungi,” tegasnya.
Naomi juga membandingkan dengan daerah lain seperti Jayapura
dan Wamena, di mana perda perlindungan pangan lokal sudah diterbitkan dan
efektif melindungi hak ekonomi masyarakat asli Papua.
“Kalau daerah lain bisa buat perda untuk lindungi OAP,
kenapa Mimika tidak bisa? Kami juga butuh keberpihakan dari pemerintah daerah,”
tandasnya.
Tuntutan ini mencerminkan kegelisahan yang telah lama
dirasakan oleh mama-mama OAP, yang berharap keberpihakan nyata dari pemerintah
dalam menjaga akses mereka terhadap ruang ekonomi tradisional dan
berkelanjutan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi