SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 26 ribu kepesertaan BPJS
Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Mimika
dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang
Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Mimika, Jenni Pandallingan, Sabtu
(28/6/2025).
Menurut Jenni, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari
pusat terkait alasan penonaktifan ribuan akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
tersebut. Namun demikian, pihaknya telah mulai melakukan verifikasi ulang
terhadap data peserta terdampak.
“Kami mendapat informasi bahwa sekitar 26 ribu akses BPJS
dinonaktifkan, tapi tidak tahu pasti penyebabnya. Saat ini kami sedang
melakukan verifikasi ulang data penerima JKN PBI,” ujarnya.
Masyarakat yang merasa kepesertaan BPJS-nya ditanggung oleh
Pemerintah Pusat disarankan segera memeriksa status aktif-tidaknya. Jika
dinyatakan tidak aktif, ada dua jalur reaktivasi yang bisa ditempuh: Melalui
Verifikasi dan Validasi Data (Verivali): Masyarakat mengurus surat pernyataan
tidak mampu dari kampung/kelurahan atau distrik. Surat tersebut diserahkan ke
Dinas Sosial Mimika. Dinsos kemudian mengajukan reaktivasi ke pemerintah pusat.
Kondisi Darurat atau Penyakit Kronis: Bagi peserta yang
dinonaktifkan namun sedang dalam keadaan darurat atau menderita penyakit
kronis, dapat langsung menghubungi petugas di RSUD. Petugas akan melakukan
verifikasi data melalui sistem aplikasi dan dapat langsung mengaktifkan
kepesertaan.
“Bagi masyarakat yang merasa BPJS-nya sebelumnya dibayarkan
pemerintah pusat, silakan datang dan laporkan ke Dinsos agar kami lakukan
verivali data,” jelas Jenni.
Jenni menegaskan bahwa proses pengaktifan ulang JKN PBI ini
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan memiliki batas
waktu hingga akhir Juli 2025.
“Setelah aktif kembali, biayanya ditanggung APBN. Tapi
masyarakat harus segera cek statusnya karena reaktivasi hanya bisa dilakukan
sampai bulan Juli,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi