SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 26 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Mimika dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Mimika, Jenni Pandallingan, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Jenni, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pusat terkait alasan penonaktifan ribuan akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Namun demikian, pihaknya telah mulai melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta terdampak.

“Kami mendapat informasi bahwa sekitar 26 ribu akses BPJS dinonaktifkan, tapi tidak tahu pasti penyebabnya. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi ulang data penerima JKN PBI,” ujarnya.

Masyarakat yang merasa kepesertaan BPJS-nya ditanggung oleh Pemerintah Pusat disarankan segera memeriksa status aktif-tidaknya. Jika dinyatakan tidak aktif, ada dua jalur reaktivasi yang bisa ditempuh: Melalui Verifikasi dan Validasi Data (Verivali): Masyarakat mengurus surat pernyataan tidak mampu dari kampung/kelurahan atau distrik. Surat tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Mimika. Dinsos kemudian mengajukan reaktivasi ke pemerintah pusat.

Kondisi Darurat atau Penyakit Kronis: Bagi peserta yang dinonaktifkan namun sedang dalam keadaan darurat atau menderita penyakit kronis, dapat langsung menghubungi petugas di RSUD. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui sistem aplikasi dan dapat langsung mengaktifkan kepesertaan.

“Bagi masyarakat yang merasa BPJS-nya sebelumnya dibayarkan pemerintah pusat, silakan datang dan laporkan ke Dinsos agar kami lakukan verivali data,” jelas Jenni.

Jenni menegaskan bahwa proses pengaktifan ulang JKN PBI ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan memiliki batas waktu hingga akhir Juli 2025.

“Setelah aktif kembali, biayanya ditanggung APBN. Tapi masyarakat harus segera cek statusnya karena reaktivasi hanya bisa dilakukan sampai bulan Juli,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi