SALAM PAPUA (TIMIKA) – Insiden tabrakan maut yang menewaskan dua pelajar sekolah dasar dan seorang tukang ojek di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di pertigaan Lorong Megantara, Kelurahan Dingo Narama, pada Kamis (5 Juni 2025), menuai keprihatinan mendalam dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Tokoh Gereja Mimika, Pdt. Deserius Adii, menegaskan bahwa kecelakaan tragis tersebut diduga kuat disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh minuman keras (miras). Pengemudi mobil Ford yang menabrak para korban diduga kehilangan kendali karena mabuk, sehingga menyebabkan tiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Kecelakaan yang melibatkan pengemudi dalam pengaruh miras bukan hal baru. Sudah sering terjadi dan memakan korban jiwa. Ini harus menjadi momen evaluasi menyeluruh, terutama soal regulasi dan pengawasan terhadap peredaran miras,” tegas Pdt. Deserius, Jumat (6/6/2025).

Ia menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait miras sebenarnya telah ada, namun belum diterapkan secara tegas dan konsisten. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan membuat peredaran minuman keras semakin tidak terkendali.

“Perda itu ada, tapi kenapa tidak dijalankan? Tabrakan maut seperti ini seharusnya membuka mata kita semua, terutama pemerintah dan kepolisian,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengibaratkan miras sebagai “jalan tol menuju kematian” bagi generasi muda. Ia pun mengkritisi menjamurnya toko-toko penjual miras di Mimika yang menurutnya tidak memiliki batasan dan pengawasan jelas.

“Jangan sampai karena ada kepentingan oknum tertentu, peredaran miras justru dibiarkan. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita,” tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi