SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, masing-masing SPBU 8499902 di SP2 dan SPBU 8499903 di Jalan Hasanuddin, dijatuhi sanksi oleh Pertamina akibat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Hal ini disampaikan oleh Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo, Kamis (5/6/2025).

Menurut Vifki, SPBU SP2 terbukti melayani pengisian BBM ke jerigen tanpa dilengkapi rekomendasi resmi dari dinas terkait, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran bahan bakar subsidi.

“Sanksi yang diberikan adalah penghentian penyaluran Pertalite pada tanggal 17 hingga 24 April 2025,” jelas Vifki.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU di Jalan Hasanuddin adalah pengisian berulang terhadap kendaraan yang sama dengan menggunakan barcode berbeda, serta pengisian yang tidak sesuai dengan data barcode dan nomor polisi kendaraan.

“Untuk SPBU Hasanudin, sanksinya adalah penghentian penyaluran Pertalite pada 10 hingga 17 April 2025,” ungkapnya.

Vifki menegaskan, setelah sanksi dijatuhkan, keduanya akan terus diawasi secara ketat. Jika di kemudian hari terbukti kembali melakukan pelanggaran, sanksi akan ditingkatkan.

“Jika pelanggaran kembali terjadi, maka Pertamina akan menghentikan penyaluran Pertalite secara permanen,” tegasnya.

Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU di Mimika agar mematuhi ketentuan distribusi BBM bersubsidi demi memastikan penyaluran tepat sasaran.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi