SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, masing-masing SPBU 8499902 di SP2 dan SPBU
8499903 di Jalan Hasanuddin, dijatuhi sanksi oleh Pertamina akibat pelanggaran
dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Hal ini disampaikan oleh Sales Branch Manager (SBM)
Pertamina Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo, Kamis (5/6/2025).
Menurut Vifki, SPBU SP2 terbukti melayani pengisian BBM ke
jerigen tanpa dilengkapi rekomendasi resmi dari dinas terkait, yang merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran bahan bakar subsidi.
“Sanksi yang diberikan adalah penghentian penyaluran
Pertalite pada tanggal 17 hingga 24 April 2025,” jelas Vifki.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU di Jalan
Hasanuddin adalah pengisian berulang terhadap kendaraan yang sama dengan
menggunakan barcode berbeda, serta pengisian yang tidak sesuai dengan data
barcode dan nomor polisi kendaraan.
“Untuk SPBU Hasanudin, sanksinya adalah penghentian
penyaluran Pertalite pada 10 hingga 17 April 2025,” ungkapnya.
Vifki menegaskan, setelah sanksi dijatuhkan, keduanya akan
terus diawasi secara ketat. Jika di kemudian hari terbukti kembali melakukan
pelanggaran, sanksi akan ditingkatkan.
“Jika pelanggaran kembali terjadi, maka Pertamina akan
menghentikan penyaluran Pertalite secara permanen,” tegasnya.
Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU di Mimika agar
mematuhi ketentuan distribusi BBM bersubsidi demi memastikan penyaluran tepat
sasaran.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi