SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 200 guru kontrak dari
berbagai wilayah, mulai dari pegunungan hingga pesisir Mimika, mendatangi
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, guna
mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta gaji yang
belum dibayarkan selama enam bulan terakhir.
Pertemuan berlangsung di Pendopo Rumah Negara SP3, Selasa
(1/7/2025), dan turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia
Wadan Sao.
Dalam keterangannya, Petrus Yumte menyatakan bahwa pihaknya
telah mendengarkan langsung keluhan para guru, dan akan segera berkoordinasi
dengan dinas terkait sesuai arahan Bupati Mimika.
“Setelah kami dengarkan, ternyata mereka sudah bekerja
tetapi belum mendapatkan hak. Hal ini tentu menjadi perhatian serius Bupati dan
akan saya laporkan kepada pimpinan daerah,” ujar Yumte usai pertemuan.
Yumte mengakui bahwa para guru kontrak tersebut telah
mengajar tanpa dasar hukum berupa SK yang sah. Padahal, seharusnya pengangkatan
dilakukan terlebih dahulu sebelum mereka mulai bekerja.
“Kondisi ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk
memperbaiki koordinasi antar OPD. Pengangkatan harus memiliki kejelasan sejak
awal, apakah kontrak satu tahun atau lebih, agar para guru bekerja dengan
legalitas yang kuat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Mimika tidak menutup mata dan
bersedia mengakui adanya kekeliruan administratif dalam proses perekrutan
tersebut.
“Kami sebagai pemerintah harus berani mengakui kesalahan.
Mereka sudah bekerja dan berhak atas kepastian hukum. Apalagi pendidikan adalah
cerminan kemajuan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia
Wadan Sao, menyampaikan bahwa proses penerbitan SK para guru kontrak saat ini
masih berlangsung.
“Proses administrasi ini memang memerlukan waktu karena
melalui tahapan berjenjang. Sekda sudah berkoordinasi dengan Bupati, dan saat
ini tinggal menunggu keputusan final,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Mimika berkomitmen menyelesaikan
persoalan ini secara bertahap agar para guru kontrak memiliki status hukum yang
jelas dan tidak dirugikan.
Di sisi lain, perwakilan guru kontrak dari SMK Negeri 1
Mimika, Ino, mengungkapkan bahwa mereka selama ini mengajar berdasarkan surat
pembagian tugas dari Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, sudah tiga kali mereka
menyampaikan laporan ke Disdik tanpa mendapat kepastian.
“Kami sudah bekerja selama tiga bulan tanpa gaji. Saat kami
laporkan ke Disdik, katanya nama-nama guru kontrak sudah diserahkan ke Bagian
Hukum dan Sekda. Jadi kami datang langsung memastikan, apakah nama kami memang
benar sedang diproses,” ujarnya.
Guru-guru kontrak tersebut berharap ada kejelasan dalam
waktu dekat agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan tidak lagi dibayangi
ketidakpastian status maupun hak-hak mereka.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi