SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Timika pada Kamis (31/7/2025), dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mewakili Bupati Mimika, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesadaran membayar pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak kini menjadi sektor penting dalam meningkatkan PAD. Karena itu, kesadaran membayar pajak perlu terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Terlebih, kita mengacu pada Undang-Undang serta Peraturan Daerah Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Ananias.

Ia juga menekankan masih banyak potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap secara maksimal. Untuk itu, ia mendorong sinergi dan koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh stakeholder guna menggali sumber-sumber pendapatan daerah secara lebih kreatif dan efektif.

“Saya juga mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan secara disiplin dan tepat waktu, baik oleh wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Ini adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Mimika,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, M.Si, menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan daerah dapat dicapai melalui pelatihan, sosialisasi, kesiapan infrastruktur, pengembangan aplikasi layanan, serta peningkatan koordinasi internal dan eksternal.

“Terkait pemungutan retribusi, hal ini mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Daerah Nomor 24 dan 25 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi,” jelas Dwi.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Mimika telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 dan 5 Tahun 2025 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dalam rangka mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah.

“Kami harap melalui kegiatan ini, para wajib pajak dapat memberikan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan di bidang perpajakan daerah,” ungkapnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pajak Daerah Papua Tengah serta Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKD).

Penulis: Evita

Editor: Sianturi