SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Mimika menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak dan
retribusi daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Timika pada
Kamis (31/7/2025), dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
membayar pajak serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mewakili Bupati Mimika, Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa kesadaran membayar pajak merupakan bagian penting dalam
mendukung pembangunan daerah.
“Pajak kini menjadi sektor penting dalam meningkatkan PAD.
Karena itu, kesadaran membayar pajak perlu terus disosialisasikan kepada
seluruh masyarakat. Terlebih, kita mengacu pada Undang-Undang serta Peraturan
Daerah Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan pajak dan retribusi
daerah,” ujar Ananias.
Ia juga menekankan masih banyak potensi pajak dan retribusi
yang belum tergarap secara maksimal. Untuk itu, ia mendorong sinergi dan
koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh stakeholder
guna menggali sumber-sumber pendapatan daerah secara lebih kreatif dan efektif.
“Saya juga mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan secara
disiplin dan tepat waktu, baik oleh wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
Ini adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan
Mimika,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah,
M.Si, menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan daerah dapat dicapai melalui
pelatihan, sosialisasi, kesiapan infrastruktur, pengembangan aplikasi layanan,
serta peningkatan koordinasi internal dan eksternal.
“Terkait pemungutan retribusi, hal ini mengacu pada
Undang-Undang dan Peraturan Daerah Nomor 24 dan 25 Tahun 2024 tentang tata cara
pemungutan pajak dan retribusi,” jelas Dwi.
Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Mimika telah menerbitkan
Peraturan Daerah Nomor 4 dan 5 Tahun 2025 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi persetujuan bangunan
gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dalam rangka mendukung program
nasional pembangunan 3 juta rumah.
“Kami harap melalui kegiatan ini, para wajib pajak dapat
memberikan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan di bidang perpajakan
daerah,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pajak Daerah Papua
Tengah serta Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKD).
Penulis: Evita
Editor: Sianturi