SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga saat ini, Kabupaten Mimika belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur kadar dan distribusi minuman beralkohol secara lokal. Karena itu, penjualan minuman beralkohol di wilayah ini masih mengikuti ketentuan nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, saat dikonfirmasi Salam Papua, Selasa (1/7/2025).

“Kadar alkohol yang diperbolehkan dijual di Mimika masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,” jelasnya.

Menurut Petrus, hingga kini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) maupun Perda yang dapat dijadikan dasar hukum lokal dalam mengatur secara spesifik pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Memang Perdanya belum ada. Tapi saya dapat informasi bahwa Bagian Hukum DPRK sedang menyusun rancangan Perda terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” tambahnya.

Ia menegaskan, setiap Perda yang nantinya disusun tetap akan disesuaikan dengan regulasi nasional, dan bersifat mengatur bukan melarang total penjualan minuman beralkohol.

“Aturan nasional menekankan pada aspek pengawasan, pengendalian, perizinan, dan pembatasan tempat penjualan. Tugas kami di Disperindag adalah memastikan bahwa penjualan tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara rutin melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan langsung diberlakukan sesuai ketentuan.

“Kami melakukan pengawasan, dan jika ada pelanggaran, maka tindakan hukum akan diambil oleh pihak berwenang seperti Kepolisian dan Satpol PP,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi