SALAM PAPUA (TIMIKA) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah memusnahkan 60 kilogram daging babi dan 7
kilogram jeruk yang masuk ke Mimika tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pemusnahan
dilakukan pada 26 Juni 2025, setelah ditemukan pelanggaran dalam proses
pengawasan di Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menjelaskan bahwa
daging babi dan jeruk tersebut disita karena tidak memenuhi persyaratan
administrasi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian
sumber daya hayati.
“Setelah petugas di Pelabuhan Poumako menemukan daging babi
dan jeruk yang tidak berdokumen, kami langsung melakukan penyitaan dan
pemusnahan,” ungkap Ferdi, Selasa (1/7/2025).
Ia menuturkan, petugas awalnya mencurigai sebuah kotak
styrofoam milik penumpang KM Tatamailau yang diklaim berisi ikan. Namun,
setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas karantina, ternyata isinya
adalah daging babi segar tanpa dokumen sah. Petugas lalu memberikan edukasi
kepada pemilik agar ke depannya mematuhi peraturan karantina.
Sementara itu, di Pelabuhan Amamapare, petugas Karantina
juga menemukan 7 kg jeruk dalam kondisi busuk. Hasil pemeriksaan menyatakan
jeruk tersebut tidak layak konsumsi dan dapat menjadi media pembawa Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga direkomendasikan untuk
dimusnahkan sesuai Pasal 48 Ayat (1) Huruf a UU No. 21 Tahun 2019.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami menjaga
keamanan dan mutu pangan serta kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan. Kolaborasi
lintas instansi sangat penting untuk mencegah peredaran ilegal komoditas
berisiko tinggi ke Papua Tengah,” tegas Ferdi.
Ia juga merujuk dua surat edaran yang memperkuat langkah
Karantina: Surat Edaran Sekda Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang
pelarangan pemasukan dan pengeluaran ternak babi dan produknya dari dan ke
Kabupaten Mimika. Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang
pelarangan kembali pengeluaran ternak babi dan produknya dari Mimika.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi
seluruh ketentuan karantina. Jangan coba-coba memasukkan atau mengeluarkan
hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya tanpa dokumen resmi,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi