SALAM PAPUA (TIMIKA) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah memusnahkan 60 kilogram daging babi dan 7 kilogram jeruk yang masuk ke Mimika tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pemusnahan dilakukan pada 26 Juni 2025, setelah ditemukan pelanggaran dalam proses pengawasan di Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menjelaskan bahwa daging babi dan jeruk tersebut disita karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya hayati.

“Setelah petugas di Pelabuhan Poumako menemukan daging babi dan jeruk yang tidak berdokumen, kami langsung melakukan penyitaan dan pemusnahan,” ungkap Ferdi, Selasa (1/7/2025).

Ia menuturkan, petugas awalnya mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang KM Tatamailau yang diklaim berisi ikan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas karantina, ternyata isinya adalah daging babi segar tanpa dokumen sah. Petugas lalu memberikan edukasi kepada pemilik agar ke depannya mematuhi peraturan karantina.

Sementara itu, di Pelabuhan Amamapare, petugas Karantina juga menemukan 7 kg jeruk dalam kondisi busuk. Hasil pemeriksaan menyatakan jeruk tersebut tidak layak konsumsi dan dapat menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga direkomendasikan untuk dimusnahkan sesuai Pasal 48 Ayat (1) Huruf a UU No. 21 Tahun 2019.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami menjaga keamanan dan mutu pangan serta kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan. Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk mencegah peredaran ilegal komoditas berisiko tinggi ke Papua Tengah,” tegas Ferdi.

Ia juga merujuk dua surat edaran yang memperkuat langkah Karantina: Surat Edaran Sekda Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang pelarangan pemasukan dan pengeluaran ternak babi dan produknya dari dan ke Kabupaten Mimika. Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang pelarangan kembali pengeluaran ternak babi dan produknya dari Mimika.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina. Jangan coba-coba memasukkan atau mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya tanpa dokumen resmi,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi