SALAM PAPUA (TIMIKA) – Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) di Kabupaten Mimika yang telah memiliki rumah kini dapat mengajukan
pembebasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi
Cholifa, mengungkapkan bahwa sejak program ini diberlakukan pada Maret hingga
akhir Juli 2025, tercatat sudah 168 warga MBR yang menerima manfaat pembebasan
BPHTB tersebut.
“Saat ini, dari bulan Maret hingga akhir Juli 2025, sebanyak
168 MBR pemilik rumah telah menerima manfaat insentif pembebasan BPHTB ini,”
ujarnya saat ditemui, Kamis (31/7/2025).
Dwi menjelaskan, syarat untuk memperoleh pembebasan BPHTB
antara lain adalah penghasilan maksimal Rp 10,5 juta per bulan untuk kategori
belum menikah, dan di bawah Rp 12 juta bagi yang sudah berkeluarga.
Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus
maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak
boleh melebihi 48 meter persegi.
Selain itu, pengajuan harus disertai dokumen pendukung
seperti slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui kepala
kampung, fotokopi sertifikat tanah, serta memastikan bahwa luas tanah tidak
lebih dari 100 meter persegi dan bukan merupakan lahan pertanian.
“Pemanfaatan terbanyak program ini ada di Distrik Mimika
Baru, karena tingginya pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman
di sana,” jelas Dwi.
Ia menambahkan, pihaknya secara rutin melaporkan data
penerima manfaat ke Direktorat Pajak Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Program ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah
pusat dan diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Pembebasan BPHTB bagi MBR. Setiap pekan kami laporkan datanya ke Direktorat
Pajak Daerah Kemendagri,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi