SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 99 kampung di Kabupaten
Mimika, Papua Tengah, dinyatakan siap untuk dimekarkan. Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau,
mengungkapkan bahwa kesiapan tersebut merupakan hasil survei akademik yang
telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, realisasi pemekaran masih
menunggu arahan resmi dari Bupati Mimika.
“Setelah survei akademik dilakukan, sebanyak 99 kampung
dinyatakan memenuhi syarat untuk dimekarkan. Kami tinggal menunggu keputusan
dari Bupati,” ujar Abraham saat ditemui Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, usulan pemekaran telah diajukan sejak tahun
2022. Awalnya terdapat lebih dari 100 kampung yang diusulkan, namun hanya 99
yang lolos verifikasi berdasarkan hasil kajian.
Apabila Bupati Mimika memberikan persetujuan, maka tahapan
selanjutnya adalah mengajukan penetapan pemekaran melalui Peraturan Daerah
(Perda) yang dibahas bersama DPRK Mimika.
“Kalau sudah ada petunjuk Bupati, kami akan segera mendorong
penyusunan dan penetapan Perdanya di DPRK Mimika,” jelasnya.
Setelah Perda ditetapkan, kata Abraham, kampung-kampung
hasil pemekaran wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan
terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). NIK tersebut menjadi
identitas resmi kampung baru dalam sistem administrasi pemerintahan dan
kependudukan.
“Setiap kampung baru wajib memiliki NIK dari Kemendagri
sebagai dasar legalitas dan pengakuan administratif,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi