SALAM PAPUA (TIMIKA) – Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh
Setyabudi, M.Pd, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Dukcapil se-Tanah
Papua tahun 2025 yang digelar di salah satu hotel di Timika, Kamis (31/7/2025).
Rakorda yang mengangkat tema “Percepatan Pendataan dan
Penginputan Database Orang Asli Papua (OAP) serta Digitalisasi Layanan Adminduk
untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Tanah Papua” ini dihadiri oleh
Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil
Bupati Emanuel Kemong, para kepala Dinas Dukcapil dari enam provinsi serta
kabupaten/kota se-Tanah Papua, Forkopimda, dan perwakilan OPD di Mimika.
Dalam sambutannya, Dr. Teguh menegaskan bahwa urusan
administrasi kependudukan (Adminduk) bukan sekadar layanan dasar, tetapi
menjadi fondasi utama dari seluruh urusan pemerintahan.
“Urusan Dukcapil bukan sekadar pelayanan dasar, tapi
mendasari semua urusan. Karena itu, layanan administrasi kependudukan di
seluruh wilayah harus terus diperkuat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan merupakan pengakuan
hukum yang memiliki konsekuensi besar, karena menjadi dasar dari berbagai
layanan publik, mulai dari perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, layanan
sosial, pendidikan, kesehatan, keuangan hingga kegiatan jual beli dan
kepemiluan.
“Semua kegiatan itu berbasis pada data kependudukan. Karena
itu saya berterima kasih atas perhatian Wakil Gubernur, Bupati, dan seluruh
pihak terhadap urusan ini. Saya harap urusan Dukcapil terus mendapat perhatian
yang serius,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley,
menyampaikan bahwa Rakorda kali ini fokus pada dua isu utama, yakni percepatan
pendataan dan penginputan database OAP serta digitalisasi layanan Adminduk.
“Pentingnya pendataan OAP adalah untuk menyediakan data yang
akurat sebagai dasar kebijakan dan penentuan alokasi Dana Otsus agar
pembangunan di Tanah Papua berjalan adil, inklusif, dan berkelanjutan,” jelas
Deinas.
Ia mengungkapkan bahwa Ditjen Dukcapil telah meluncurkan
aplikasi SIAK Plus untuk mendukung pendataan OAP secara lebih detail. Selain
itu, penting pula menyepakati klasifikasi OAP sesuai amanat UU Otonomi Khusus
Nomor 21 Tahun 2001, melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua.
“Data yang valid dan terintegrasi sangat penting sebagai
dasar kebijakan afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua di
berbagai bidang,” tegasnya.
Deinas juga menyoroti tantangan dalam digitalisasi layanan
Adminduk, seperti keterbatasan jaringan internet, kondisi sosial masyarakat,
dan aspek keamanan. Hal itu menyebabkan capaian dokumen Adminduk di Tanah Papua
masih tertinggal dibandingkan provinsi lain.
“Dukcapil diharapkan tetap berkomitmen memberikan layanan
inklusif melalui pendekatan jemput bola, termasuk ke wilayah pesisir dan
pedalaman,” harapnya.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutannya menekankan
bahwa data kependudukan yang valid dan akurat sangat penting dalam mendukung
berbagai kebijakan, perencanaan pembangunan, pemilu dan pilkada, pelayanan
publik, hingga penyaluran bantuan sosial.
“Database OAP sangat menentukan keberpihakan dan arah
kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua,” tegasnya.
Ia berharap Rakorda ini menjadi ruang diskusi dan kolaborasi
positif antar-Dukcapil, baik pusat maupun daerah, dalam rangka mewujudkan
integrasi data OAP yang akurat dan menyeluruh.
Penulis: Evita
Editor: Editor