SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyatakan komitmennya untuk
memperkuat kebijakan yang mewajibkan perusahaan dari luar daerah merekrut
tenaga kerja asli daerah, khususnya Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di
Mimika.
Langkah ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah
(Perda), yang saat ini sedang dipersiapkan melalui penyusunan naskah akademis
dan Rancangan Perda (Ranperda) terkait perizinan supermarket dan toko modern
yang beroperasi di Mimika.
“Kami rasa kehadiran investor dan perusahaan dari luar
sangat positif untuk daerah. Namun perlu ada regulasi yang mengatur agar mereka
juga memberdayakan masyarakat lokal, khususnya OAP,” kata Sekretaris DPMPTSP
Mimika, Arpanto Patandianan, ST, saat ditemui, Rabu (9/7/2025).
Menurut Arpanto, meskipun DPMPTSP tidak memiliki kewenangan
langsung untuk mengatur mekanisme perekrutan internal perusahaan, pengawasan
tetap dilakukan melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Kami tidak bisa mengintervensi secara teknis, tapi kami
tetap mengawasi dan menghimbau perusahaan agar merekrut pekerja lokal, minimal
50 persen dari tenaga kerja yang direkrut adalah masyarakat asli Mimika,”
tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di
Mimika wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI serta ke pemerintah provinsi.
Namun, tanggung jawab pengawasan di lapangan tetap berada di tingkat kabupaten.
“Memang LKPM dilaporkan ke pusat dan provinsi, tetapi
pengawasan harian ada di kami di kabupaten,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPMPTSP menilai keterlibatan tenaga kerja
lokal merupakan bagian penting dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
dan pemerataan kesejahteraan.
“Masih banyak perusahaan yang membawa pekerja dari luar.
Untuk itu kami mengimbau agar ke depan lebih banyak tenaga kerja lokal yang
diberdayakan. Ini untuk mendukung pembangunan inklusif di Mimika,” pungkas
Arpanto.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi