SALAM PAPUA (TIMIKA) – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Noken 2025 yang berlangsung pada 14–27 Juli 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menemukan bahwa mayoritas pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 14 hari, petugas menindak sebanyak 54 pelanggar, terdiri dari 48 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat.

“Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua, seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki surat-surat lengkap, dan melawan arus. Sementara kendaraan roda empat tercatat hanya 6 unit yang melanggar,” ungkap AKP Baharuddin kepada Salampapua.com.

Ia menambahkan, pada hari-hari awal operasi, petugas masih memberikan sanksi berupa teguran. Namun, seiring berjalannya waktu, penindakan dilakukan lebih tegas berupa tilang dan penahanan kendaraan.

“Kami juga melakukan pemindaian bersama Provos. Setiap kendaraan yang terbukti melanggar langsung kami tilang dan kendaraan ditahan,” jelasnya.

Selain pelanggaran lalu lintas, selama Operasi Patuh Noken juga tercatat sebanyak tujuh kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, enam orang mengalami luka berat, dan satu orang luka ringan.

“Mayoritas kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara itu sendiri,” tegas AKP Baharuddin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm standar, dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap untuk menghindari kecelakaan fatal.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi