SALAM PAPUA (TIMIKA) – Selama pelaksanaan Operasi Patuh
Noken 2025 yang berlangsung pada 14–27 Juli 2025, Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Mimika menemukan bahwa mayoritas pelanggaran lalu lintas
dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton,
menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 14 hari, petugas menindak sebanyak 54
pelanggar, terdiri dari 48 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat.
“Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua,
seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki surat-surat lengkap, dan
melawan arus. Sementara kendaraan roda empat tercatat hanya 6 unit yang
melanggar,” ungkap AKP Baharuddin kepada Salampapua.com.
Ia menambahkan, pada hari-hari awal operasi, petugas masih
memberikan sanksi berupa teguran. Namun, seiring berjalannya waktu, penindakan
dilakukan lebih tegas berupa tilang dan penahanan kendaraan.
“Kami juga melakukan pemindaian bersama Provos. Setiap
kendaraan yang terbukti melanggar langsung kami tilang dan kendaraan ditahan,”
jelasnya.
Selain pelanggaran lalu lintas, selama Operasi Patuh Noken
juga tercatat sebanyak tujuh kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah
tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, enam orang mengalami luka
berat, dan satu orang luka ringan.
“Mayoritas kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara
itu sendiri,” tegas AKP Baharuddin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengendara
roda dua, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan
keselamatan seperti helm standar, dan membawa surat-surat kendaraan yang
lengkap untuk menghindari kecelakaan fatal.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi