SALAM PAPUA (TIMIKA) - Di era pelayanan berbasis
digital, proses pelayanan kepegawaian seperti mutasi, kenaikan pangkat, dan
pemberhentian pegawai harus lebih cepat dan mudah, namun semuanya harus mengacu
pada undang-undang kepegawaian yang berlaku.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan
Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas dalam
sambutannya mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, saat membuka
kegiatan Sosialisasi Mutasi, Kepangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Provinsi Papua Tengah, yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, serta diselenggarakan di Ballroom
Hotel Grand Tembaga Timika, Rabu (27/8/2025).
“Kemarin kita sudah bahas digitalisasi pelayanan kepegawaian
melalui E-Kinerja. Ini masih berkaitan dengan proses mutasi pegawai yang kita
bahas hari ini. Jadi mau tidak mau, Bapak/Ibu yang di kepegawaian harus
tingkatkan kompetensi. Apalagi jika ke depan mulai diterapkan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang akan mengurangi pegawai. Kalau kita
tidak tingkatkan kualitas, kita akan tersingkir oleh teknologi,” kata Ukkas.
Menurut Ukkas, berdasarkan pengalaman dan pengamatannya
selama bekerja di Kabupaten Puncak Jaya, ada beberapa masalah yang sering
dihadapi pegawai dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat proses mutasi. Dan itu
bermula dari proses penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensinya.
“Kadang ada pegawai ditempatkan di bagian yang dia tidak
mengerti, dia tidak tahu mau bikin apa dan akhirnya tidak betah bekerja. Karena
itu, penempatan harus dilihat kemampuan, kapabilitas dan kompetensi serta latar
belakang pendidikan. Kedua, administrasi antar instansi yang lamban yang
menghambat proses, di era digital harusnya dipercepat. Ketiga, masalah
geografis, iklim yang tidak sesuai dengan kondisi kesehatan pegawai misalnya
membuat pegawai tidak produktif dan tidak betah. Ini juga harus menjadi
perhatian sehingga tidak membuat orang ingin pindah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kepangkatan, Ukkas membeberkan bahwa
proses ini sering terhambat akibat keterlambatan data administrasi pegawai,
belum adanya pemahaman si pegawai pada aturan penilaian kinerja kepegawaian,
tindakan memanipulasi dokumen, dan terbatasnya formasi jabatan yang membuat hak
pegawai itu tertunda.
“Di pedalaman, berkas si pegawai tercecer, tidak
terdokumentasi dengan baik. Saat urusan mau naik pangkat baru cari berkas.
Sekarang kan sudah pakai digital jadi harus berubah. Tugas BKD mengingatkan,”
katanya.
Untuk itu, Ukkas memberikan beberapa solusi.
Pertama, menerapkan sistem merit berbasis kompetensi dalam
proses rekrutmen, promosi, penempatan, dan pengembangan karier ASN pada
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Kedua, gunakan Tes Tallent DNA dan Assessment Center. Tes
Talent DNA untuk mengidentifikasi bakat dan kekuatan alami pegawai berdasarkan
pola perilaku spontan dan berulang. Sedangkan Assessment Center untuk mengukur
kompetensi dan potensi pegawai agar sesuai dengan kebutuhan jabatan dan
organisasi.
Ketiga, komunikasi dan konsultasi dengan pegawai sebelum
mutasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Jayapura, Hardianawati dalam arahannya meminta
para pimpinan BKD di delapan kabupaten Provinsi Papua Tengah dan Kepala Sub
Bagian Kepegawaian agar merespon cepat semua kebutuhan para pegawainya.
Karena itu, harus ada inisiatif untuk melakukan dan
mengikuti pelatihan agar bisa meningkatkan kompetensi para pengelola
kepegawaian.
“Karena yang paling tahu kondisi pegawai itu ya Bapak/Ibu
sendiri. Berkoordinasilah ke BKD supaya kerja kalian itu ringan untuk urusan
mutasi dan lain-lain. Jadi harus OPD masing-masing yang urus dan bersinergi
dengan BKD. Ini bagian dari pelayanan publik,” katanya.
Sedangkan Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah, Denci Meri
Nawipa menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024
mewajibkan PNS untuk mengabdi minimal 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi.
“Sesuai aturan baru, proses mutasi hanya bisa dilakukan bagi
pegawai yang sudah mengabdi 10 tahun. Kemarin itu karena kebutuhan pegawai di
Provinsi Papua Tengah jadi banyak yang pindah dari kabupaten. Tetapi sekarang,
aturan harus 10 tahun mengabdi baru pindah ke provinsi lain atau ke kabupaten,”
ungkapnya.
Mantan Kepala BKD Kabupaten Paniai ini juga meminta kepada
semua pimpinan BKD di 8 kabupaten di Papua Tengah agar dapat menjelaskan kepada
semua Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar proses mutasi dilakukan melalui
aplikasi I-Mut (Integrated Mutasi). Aplikasi ini dikembangkan oleh BKN untuk
mengelola dan mengawasi proses mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian ASN.
“Saya ingatkan kembali kepada para Kepala BKD bahwa I-Mut
hanya dipegang oleh admin BKD. Jangan pernah diintervensi oleh Bupati, karena
dia masuk secara politik. Kepala BKD harus jelaskan aturan agar bisa dipahami,”
ujarnya.
Denci menambahkan, tujuan pelaksanaan sosialisasi yang
digelar BKPSDM ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para pengelola
kepegawaian di setiap OPD se-Papua Tengah dan sebagai wadah untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan pada bidang kepegawaian khususnya pada layanan usul
mutasi, kenaikan pangkat dan pemberhentian atau pensiun.
”Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, kita akan
mendapatkan pemahaman tentang prosedur, syarat-syarat, dan hak serta kewajiban
terkait mutasi, kenaikan pangkat dan pemberhentian,” tutur sosok yang juga
pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai ini.
Editor: Jimmy