SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui
Dinas Ketahanan Pangan menegaskan bahwa setiap penjualan beras Stabilisasi
Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kini wajib memiliki rekomendasi resmi dari
dinas tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mimika, Yulius Koga,
mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk memperketat pengawasan
terhadap distribusi dan penjualan beras subsidi dari pemerintah pusat.
“Penjualan SPHP sekarang tidak lagi melalui Bulog, tetapi
melalui Dinas Ketahanan Pangan. Semua rekomendasi lama dari Bulog sudah kami
tarik,” ujar Yulius Koga, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, meski beras SPHP tetap didatangkan oleh
Bulog Timika, pengawasan penjualannya kini dilakukan oleh dinas untuk mencegah
penyalahgunaan.
“Karena beras SPHP ini disubsidi oleh pemerintah pusat dan
kualitasnya bagus, maka di daerah kami harus memastikan penjualannya tepat
sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Koga menambahkan, setiap rekomendasi hanya berlaku untuk
penjualan maksimal 2 ton beras SPHP. Harga eceran ditetapkan sebesar Rp65 ribu
per karung ukuran 5 kilogram.
“Kalau ada penjual yang menjual di atas harga itu,
rekomendasinya langsung kami cabut. Begitu juga kalau ada toko menjual SPHP
tanpa rekomendasi dari kami, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan lapangan dilakukan secara
rutin untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak merugikan
masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar program SPHP ini
benar-benar membantu masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

