SALAM PAPUA (TIMIKA) – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Marianus Maknaipeku, mengajak seluruh masyarakat Kamoro mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menyatukan kembali berbagai pihak yang selama ini terpecah dan saling mengklaim sebagai Lemasko dalam versi masing-masing.

Marianus menjelaskan, Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong tengah berupaya mempertemukan seluruh tokoh Kamoro yang selama ini memiliki pandangan berbeda. Upaya tersebut diawali dengan diskusi yang digelar di Hotel Horison Ultima, Selasa (21/10/2025), dan difasilitasi langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam pertemuan itu, muncul rencana pembentukan Lembaga Musyawarah Hukum Adat (LMHA), yang menurut Marianus tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan Lemasko, melainkan untuk memperkuatnya.

“Diskusi ini merupakan inisiatif Bupati sebagai anak Kamoro dan Wakil Bupati sebagai anak Amungme. Tujuannya agar orang Kamoro kembali bersatu dalam satu lembaga yang mampu mengayomi seluruh hak adat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” jelas Marianus melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan, LMHA dirancang sebagai payung hukum bagi Lemasko dan organisasi masyarakat Kamoro lainnya, agar hak komunal suku Kamoro tetap terlindungi tanpa perpecahan.

“Lembaga ini bukan untuk meniadakan Lemasko, tetapi justru untuk menyatukan kita semua di bawah satu wadah hukum adat,” tegasnya.

Marianus juga menyayangkan adanya oknum yang menolak pembentukan LMHA dengan alasan tidak sejalan dengan Lemasko.

“Saya heran dengan orang yang menolak. Harusnya mereka paham bahwa LMHA ini justru dibentuk untuk menyelamatkan hak komunal masyarakat adat Kamoro. Harusnya didukung, bukan ditentang,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Kamoro untuk menanggalkan ego masing-masing dan bersama-sama mendukung upaya penyatuan tersebut.

“Ini langkah baik untuk menyatukan kembali kita semua yang selama ini berjalan sendiri-sendiri,” tutup Marianus.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi