SALAM PAPUA (TIMIKA) – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat
Suku Kamoro (Lemasko), Marianus Maknaipeku, mengajak seluruh masyarakat Kamoro
mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menyatukan kembali berbagai
pihak yang selama ini terpecah dan saling mengklaim sebagai Lemasko dalam versi
masing-masing.
Marianus menjelaskan, Bupati Mimika Johannes Rettob bersama
Wakil Bupati Emanuel Kemong tengah berupaya mempertemukan seluruh tokoh Kamoro
yang selama ini memiliki pandangan berbeda. Upaya tersebut diawali dengan
diskusi yang digelar di Hotel Horison Ultima, Selasa (21/10/2025), dan
difasilitasi langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam pertemuan itu, muncul rencana pembentukan Lembaga
Musyawarah Hukum Adat (LMHA), yang menurut Marianus tidak dimaksudkan untuk
menghapus keberadaan Lemasko, melainkan untuk memperkuatnya.
“Diskusi ini merupakan inisiatif Bupati sebagai anak Kamoro
dan Wakil Bupati sebagai anak Amungme. Tujuannya agar orang Kamoro kembali
bersatu dalam satu lembaga yang mampu mengayomi seluruh hak adat dan
menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” jelas Marianus
melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, LMHA dirancang sebagai payung hukum bagi
Lemasko dan organisasi masyarakat Kamoro lainnya, agar hak komunal suku Kamoro
tetap terlindungi tanpa perpecahan.
“Lembaga ini bukan untuk meniadakan Lemasko, tetapi justru
untuk menyatukan kita semua di bawah satu wadah hukum adat,” tegasnya.
Marianus juga menyayangkan adanya oknum yang menolak
pembentukan LMHA dengan alasan tidak sejalan dengan Lemasko.
“Saya heran dengan orang yang menolak. Harusnya mereka paham
bahwa LMHA ini justru dibentuk untuk menyelamatkan hak komunal masyarakat adat
Kamoro. Harusnya didukung, bukan ditentang,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Kamoro untuk
menanggalkan ego masing-masing dan bersama-sama mendukung upaya penyatuan
tersebut.
“Ini langkah baik untuk menyatukan kembali kita semua yang
selama ini berjalan sendiri-sendiri,” tutup Marianus.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

