SALAM PAPUA (TIMIKA) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi memberlakukan pembatasan sementara pembelian BBM bersubsidi, khususnya Jenis Tertentu (JBT) seperti solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti pertalite.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah darurat untuk mengatasi kelangkaan dan antrean panjang pembelian BBM yang terjadi selama beberapa hari terakhir di wilayah Mimika.

“Kami sudah sebar surat pembatasan ke seluruh SPBU sebagai langkah antisipasi. Banyak warga mengeluh, sementara ada oknum yang mengisi berulang untuk dijual kembali,” kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, saat ditemui, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini juga untuk meminimalisir penimbunan BBM oleh para pengecer, agar distribusi lebih merata dan adil bagi masyarakat umum.

“Dengan pembatasan ini, kita harap semua warga tetap bisa mendapatkan BBM. Kuotanya cukup untuk kebutuhan harian, dan bisa diisi lagi keesokan harinya,” jelasnya.

Berikut ketentuan pembatasan pengisian BBM bersubsidi per kendaraan per hari:

Kendaraan pribadi roda dua (Pertalite): maksimal 5 liter

Kendaraan pribadi roda empat (Pertalite): maksimal 30 liter

Angkutan umum roda empat (Biosolar/Solar): maksimal 20 liter

Angkutan umum roda enam (Biosolar/Solar): maksimal 65 liter

Penulis: Evita

Editor: Sianturi