SALAM PAPUA (TIMIKA) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi memberlakukan
pembatasan sementara pembelian BBM bersubsidi, khususnya Jenis Tertentu (JBT)
seperti solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti pertalite.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah darurat untuk
mengatasi kelangkaan dan antrean panjang pembelian BBM yang terjadi selama
beberapa hari terakhir di wilayah Mimika.
“Kami sudah sebar surat pembatasan ke seluruh SPBU sebagai
langkah antisipasi. Banyak warga mengeluh, sementara ada oknum yang mengisi
berulang untuk dijual kembali,” kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali
Ambaa, saat ditemui, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini juga untuk meminimalisir
penimbunan BBM oleh para pengecer, agar distribusi lebih merata dan adil bagi
masyarakat umum.
“Dengan pembatasan ini, kita harap semua warga tetap bisa
mendapatkan BBM. Kuotanya cukup untuk kebutuhan harian, dan bisa diisi lagi
keesokan harinya,” jelasnya.
Berikut ketentuan pembatasan pengisian BBM bersubsidi per
kendaraan per hari:
Kendaraan pribadi roda dua (Pertalite): maksimal 5 liter
Kendaraan pribadi roda empat (Pertalite): maksimal 30 liter
Angkutan umum roda empat (Biosolar/Solar): maksimal 20 liter
Angkutan umum roda enam (Biosolar/Solar): maksimal 65 liter
Penulis: Evita
Editor: Sianturi