SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kasus penipuan online di Indonesia
terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi
dan Informatika, lebih dari 11.000 laporan penipuan digital masuk sepanjang
awal 2025, mencakup modus belanja online palsu, undian fiktif, hingga pencurian
data pribadi melalui situs tiruan.
Menyikapi hal ini, pakar keamanan digital dan penggiat
literasi siber mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam
beraktivitas di dunia maya. Berikut tujuh tips penting yang perlu diketahui
masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan online:
Waspadai Harga Terlalu Murah
Penipu sering memanfaatkan promosi harga yang tidak masuk
akal untuk menarik korban. "Jika harga barang terlalu murah dibanding
harga pasar, patut dicurigai," ujar Raka Pradipta, konsultan keamanan
siber.
Periksa Kredibilitas Penjual
Selalu cari informasi tentang toko online sebelum membeli.
Cek ulasan, komentar pembeli, hingga kehadiran di media sosial resmi atau
marketplace terpercaya.
Jangan Klik Link Sembarangan
Penipuan model phising makin canggih. "Banyak situs
palsu yang meniru tampilan situs resmi. Pastikan URL sesuai, dan hindari klik
link dari sumber tak dikenal," jelas Raka.
Gunakan Metode Pembayaran Aman
Hindari transfer langsung ke rekening pribadi, terutama jika
transaksi dilakukan melalui media sosial. Gunakan rekening bersama atau fitur
pembayaran dari platform yang punya sistem perlindungan konsumen.
Aktifkan Verifikasi Dua Langkah
Untuk mengamankan akun penting seperti email dan perbankan,
masyarakat diminta mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA). Ini bisa mencegah
akses ilegal meski kata sandi bocor.
Segera Laporkan Jika Tertipu
Jika mengalami penipuan, masyarakat diminta segera melapor
ke situs pengaduan seperti patrolisiber.id, atau menghubungi pihak bank dan
kepolisian siber. "Jangan takut melapor. Semakin cepat, semakin besar
kemungkinan pelaku dilacak," tegas Raka.
Penipu tidak hanya menyasar pengguna internet aktif, tetapi
juga orang tua dan anak-anak. Edukasi mengenai penipuan digital perlu dilakukan
secara luas agar tidak ada yang menjadi korban.
Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk selalu
meningkatkan literasi digital dan tidak sembarangan memberikan data pribadi di
internet.
“Jangan pernah kirimkan OTP, PIN, atau password kepada siapa
pun, termasuk yang mengaku dari pihak bank atau instansi,” kata juru bicara
Kominfo, Dedy Permadi. (AI)
Editor: Sianturi