SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi melalui
perbaikan tata kelola pemerintahan daerah periode II Tahun 2025, yang diselenggarakan
di Ballroom Kantor Gubernur, Bandara Lama Nabire, Senin (14/7/2025).
Kegiatan yang secara resmi dibuka langsung oleh Gubernur
Papua Tengah Meki Fritz Nawipa ini turut dihadiri Direktur Koordinasi dan
Supervisi Wilayah V KPK RI Apniel Pongtuluran, serta perwakilan dari 8
Pemerintah Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Meki Nawipa mengungkapkan bahwa
upaya pemberantasan korupsi diharapkan berdampak pada peningkatan integritas
pemerintahan yang dapat diketahui antara lain melalui skor hasil survei
penilaian integritas (SPI) dan indeks perilaku anti korupsi (IPAK).
“Pelaksanaan Rakor kali ini difokuskan pada area
perencanaan, penganggaran, penertiban, aset, optimalisasi pajak daerah,
pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis serta monitoring controlling and
surveilance for prevention (MSCP) di Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Nabire,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Meki Nawipa menyampaikan
total nilai MCP Pemprov Papua Tengah tahun 2024 adalah 53 persen, dengan nilai
rerata Provinsi Papua Tengah adalah 42 persen.
Adapun peringkat capaian nilai MCP Provinsi dan masing-masing
Kabupaten di Provinsi Papua Tengah adalah sebagai berikut:
1. Pemkab Paniai 61%
2. Pemkab Deiyai 57%
3. Pemkab Mimika 55%
4. Pemprov Papua Tengah 53%
5. Pemkab Puncak 34%
6. Pemkab Puncak Jaya 31%
7. Pemkab Dogiyai 31%
8. Pemkab Nabire 30%
9. Pemkab Intan Jaya 26%
“Dengan kondisi rerata nilai MCP kita yang masih di bawah 50
persen, tentunya ini menjadi tantangan bagi kita agar dapat meningkatkan
capaian tersebut,” ungkapnya.
Meki menegaskan enam poin penting dalam upaya pencegahan
korupsi di lingkup pemerintahan, yakni:
1. Sinergi dan kolaborasi seluruh instansi dan masyarakat
dalam upaya pemberantasan korupsi.
2. Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh
elemen masyarakat.
3. Peran pengawas internal pemerintah memiliki peran sangat strategis
dalam tataran pencegahan korupsi.
4. Setiap Pemerintah Daerah agar memberi perhatian khusus
pada perbaikan tata kelola 8 area MSCP dengan mendorong OPD terkait untuk memenuhi
indikator dan sub indikator MSCP tersebut.
5. Setiap Pemerintah Daerah agar mengekselerasi perbaikan tata
kelola pemerintahan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) untuk mencegah kerugian keuangan daerah dan meningkatkan
kemandirian fiskal daerah.
6. Setiap Pemerintah Daerah mewaspadai pola kejahatan yang
semakin canggih, perilaku adaptif dalam konteks pencegahan korupsi dan selalu
menjaga komitmen.
Penulis/Editor: Jimmy