SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah di Timika memusnahkan sapi asal Tual, Maluku, yang masuk tanpa dokumen resmi. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah resiko penyakit hewan menular dan melindungi masyarakat serta peternakan lokal.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra mengatakan bahwa sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan beresiko membawa penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella, yang dapat menyebar dengan cepat. Penyakit tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan.

Lebih lanjut Anton mengatakan, penyebaran penyakit dapat menyebabkan kematian ternak, penurunan produktivitas, serta pembatasan lalu lintas hewan. Kondisi ini merugikan peternak dan menghambat sektor peternakan.

“Sapi tanpa dokumen berpotensi membawa penyakit berbahaya bagi hewan dan manusia serta berdampak pada ekonomi daerah. Karena itu pemusnahan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk melindungi wilayah,” ujarnya dalam rilis yang diterima salampapua.com, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, dari sisi ekonomi, wabah penyakit berpotensi menimbulkan kerugian besar, termasuk biaya pengendalian, pemusnahan ternak, serta terganggunya pasokan daging yang dapat memicu kenaikan harga.

“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas. Kami tidak ingin mengambil resiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya,” jelas Anton.

Peristiwa ini terjadi pada 2 Mei 2026 saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Poumako, Timika. Petugas menemukan satu ekor sapi diangkut kapal kayu tanpa dokumen karantina.

Berdasarkan keterangan penerima, sapi tersebut berasal dari Tual, Maluku. Petugas kemudian menahan hewan tersebut sesuai prosedur selama maksimal tiga hari kerja. Hingga batas waktu, dokumen tidak dapat dilengkapi. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen merupakan pelanggaran.

Petugas kemudian memusnahkan sapi tersebut dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai ketentuan. Proses ini disaksikan UPP Kelas II Poumako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan hewan. Kepatuhan ini menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Papua Tengah tetap aman dan bebas dari ancaman penyakit hewan.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy